Penganiayaan di TMP Kalibata Berujung Dua Korban Tewas, Polri Tetapkan Enam Tersangka

Photo Author
- Sabtu, 13 Desember 2025 | 19:19 WIB
Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam konferensi pers penetapan enam tersangka pengeroyokan debt collector di Kalibata.  (Dok Polri)
Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam konferensi pers penetapan enam tersangka pengeroyokan debt collector di Kalibata. (Dok Polri)

 

Vimanews.id-Polri bergerak cepat menangani kasus TMP Kalibata usai kerusuhan yang menewaskan dua orang dan memicu keresahan warga sekitar.

Penanganan kasus TMP Kalibata dilakukan terpadu oleh Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan sejak laporan pertama diterima.

Pengusutan kasus TMP Kalibata menitikberatkan pada pengungkapan pelaku penganiayaan hingga pembakaran fasilitas umum.

Baca Juga: Tiga Daerah di Tegal Raya Bersiap Bangun Pembangkit Listrik Tenaga Sampah

Karo Penmas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut langkah cepat dilakukan dalam 1×24 jam sejak kejadian.

“Polri melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi, pengamanan barang bukti, dan pendampingan keluarga korban,” ujarnya.

Dari hasil penyidikan, enam anggota Polri dari Satuan Yanma Mabes Polri ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan.

Baca Juga: Riez Palace Hotel Hidupkan Pariwisata Kota Tegal Lewat Festival Pesta Rasa Talent Competition

“Keenam tersangka dijerat Pasal 170 ayat 3 KUHP karena mengakibatkan korban meninggal dunia,” tegas Wisnu.

Selain proses pidana, Polri memastikan penegakan etik terhadap personel yang terlibat dalam insiden tersebut.

“Sidang Komisi Kode Etik Polri akan digelar untuk menindak tegas pelanggaran berat,” pungkasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosvitarini

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X