KPK Ungkap 9 Proyek Fiktif di PT PP, Dua Pejabat Diduga Kendalikan Dana Siluman

Photo Author
- Rabu, 26 November 2025 | 14:47 WIB
Tangkapan layar dua pejabat PT PP yang ditahan KPK terkait kasus dugaan proyek fiktif.  (Dok.KPK)
Tangkapan layar dua pejabat PT PP yang ditahan KPK terkait kasus dugaan proyek fiktif. (Dok.KPK)

 

Vimanews.id-KPK menyoroti dugaan penyimpangan sistemik di Divisi EPC PT PP setelah menahan dua pejabat yang diduga mengatur aliran dana proyek.

Penahanan oleh KPK berlaku 20 hari untuk Didik Mardiyanto dan Herry Nurdy Nasution. KPK menilai kasus ini menunjukkan kelemahan kontrol internal.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan penahanan dilakukan sejak 25 November hingga 14 Desember 2025 di Rutan Merah Putih, menegaskan keseriusan penindakan.

Baca Juga: Seleksi JPTP Kota Tegal Berlanjut, Sekda Ingatkan Pimpinan Harus Kuasai Program dan Terobosan

Asep Guntur menjelaskan Divisi EPC PT PP mengelola berbagai proyek sepanjang 2022–2023, termasuk pekerjaan sendiri dan dalam konsorsium.

"Pada Juni 2022, Didik memerintahkan Herry menyiapkan dana Rp25 miliar yang diklaim untuk proyek Cisem, namun tak pernah direalisasikan," kata Asep Guntur, Selasa (25/11/2025)

Untuk menyamarkan pengeluaran, keduanya menggunakan PT Adipati Wijaya sebagai vendor fiktif dan memasukkan dokumen pendukung palsu.

Baca Juga: Usai Banyak Aspirasi Publik, Prabowo Subianto Putuskan Rehabilitasi Tiga Terpidana Kasus ASDP

Nama dua office boy, Eris Pristiawan dan Fachrul Rozi, dipakai dalam pembuatan purchase order, tagihan palsu hingga validasi pembayaran.

Setelah dana cair, uang dari vendor fiktif diteruskan kepada Didik dan Herry melalui staf dengan proses penukaran valuta asing.

Identitas pribadi lainnya—Karyadi, Apriyandi, dan Kurniawan—juga digunakan untuk proyek fiktif tambahan senilai Rp10,8 miliar.

Baca Juga: Perlintasan KA Tirus Ditertibkan Polres Tegal Kota Setelah Aksi Pak Ogah Tegal Viral dan Resahkan Warga

Asep menyebut pola penggunaan vendor palsu dilakukan berulang, menunjukkan perbuatan terencana yang menyeret banyak pihak internal.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosvitarini

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X