"KPK menemukan sembilan proyek fiktif sepanjang 2022–2023 dengan nilai total Rp46,8 miliar, termasuk smelter, power plant, dan MPP," terangnya.
Daftar tersebut, lanjut Asep Guntur mencakup proyek Kolaka, Bahodopi, PLTMG Bangkanai, Manyar Power Line, hingga proyek internal Divisi EPC.
"Dari proyek Bahodopi, uang disebut mengalir untuk pembayaran THR dan TVAR, masing-masing Rp7,5 miliar untuk Kurniawan dan Rp3,3 miliar,"ujarnya.
Baca Juga: Bantuan Becak Listrik Prabowo Subianto Ringankan Beban Penarik Becak Lansia, Begini Kata Sumardi
Kerugian negara mencapai Rp46,8 miliar karena pembayaran vendor palsu tidak menghasilkan output pekerjaan yang bisa dipertanggungjawabkan.
"Para tersangka dijerat Pasal 2 atau 3 UU Tipikor jo Pasal 55 dan Pasal 64 KUHP terkait perbuatan memperkaya diri dan merugikan negara,"pungkasnya***
Artikel Terkait
Ingin Mewujudkan Pemerintahan yang Bersih!Prabowo Perintahkan Kapolri, Jaksa Agung, KPK Tindak Tegas Koruptor!
KPK Tetapkan Mantan Pejabat Ditjen Pajak Jakarta Khusus Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi! Segini Nilainya
Datangi KPK, Menteri UMKM Maman Anbdurrahman Bawa Bukti Perjalanan Isterinya ke Eropa Pakai Uang Pribadi
Bupati Pati Sudewo Diduga Terseret Kasus Dugaan Suap Proyek Pembangunan Jalur Kereta, Begini Penjelasan Juru Bicara KPK
Siap Koordinasi dengan Kejagung!KPK Pastikan Kasus Google Cloud yang Jerat Nadiem Makarim Tetap Berjalan