Update Longsor Tambang Gunung Kuda Cirebon, Kapolres Sebut Pemilik dan Pengawas Abaikan Larangan

Photo Author
- Minggu, 1 Juni 2025 | 20:00 WIB
Polisi menyebut pemilik dan pengawas tambang batu Gunung Kuda Cirebon mengabaikan larangan (Instagram/humaspolrescirebon)
Polisi menyebut pemilik dan pengawas tambang batu Gunung Kuda Cirebon mengabaikan larangan (Instagram/humaspolrescirebon)

 

Vimanews.id-Polres Cirebon resmi menetapkan AK, pemilik tambang sekaligus Ketua Koperasi La al-Jariyah, dan AR, kepala teknik tambang, sebagai tersangka

Penetapan ini merupakan hasil penyelidikan tragedi longsor di tambang batu Gunung Kuda, Cirebon, yang menewaskan sejumlah pekerja pada Jumat (30/5/2025).

Keduanya dinilai lalai karena tetap menjalankan aktivitas tambang meski sudah ada larangan dari Dinas ESDM. 

Baca Juga: Aksi Perampokan Sadis di Serang Banten!Istri Tewas,Suami Dimasukkan Ke Dalam Karung

Kapolresta Cirebon Kota, Kombes Sumarni, menjelaskan bahwa AK sebagai pemegang IUP sadar ada larangan operasi karena belum mengantongi persetujuan RKAB.

"Muncul (kembali) surat peringatan yang ditujukan kepada pemegang IUP, Ketua Koperasi Al-Ajariyah, pada tanggal 19 Maret 2025 tapi yang bersangkutan tak mengindahkannya," kata Sumarni, Minggu (1/6/2025).

AR pun tetap menjalankan operasional tambang atas perintah AK.

Baca Juga: Kabar Gembira Bagi Para ASN dan Pensiunan, Mulai Besok Gaji Ke 13 Cair

"Sementara AK tetap melaksanakan kegiatan pertambangan dan memerintahkan AR melaksanakan operasional kegiatan pertambangan," ujarnya.

"Tersangka AR, tetap melaksanakan kegiatan operasional pertambangan dengan tidak mengindahkan keselamatan," tambahnya.

Dari lokasi tambang, polisi menyita beberapa barang bukti yakni dump truck, eskavator, serta berbagai dokumen seperti surat izin, peringatan larangan hingga sertifikasi tambang.

Baca Juga: Pencari Kerja di Job Fair Bekasi Membludak, Wamenaker Sebut Ini Koreksi untuk Pemerintah

Atas perbuatannya, AK dan AR dijerat pasal berlapis, termasuk UU Lingkungan Hidup dan Ketenagakerjaan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosvitarini

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X