Vimanews.id-Polres Tangerang Selatan berhasil membongkar jaringan peredaran tembakau sintetis yang beroperasi di Jabodetabek selama empat bulan.
Sembilan tersangka ditangkap di sejumlah lokasi berbeda dengan barang bukti tembakau sintetis mencapai 21 kilogram senilai Rp21 miliar.
Kasus ini terungkap setelah dua pria berinisial AS dan FF ditangkap di Gading Serpong, Tangerang Selatan, pada (7/8/2025).
Dari hasil pengembangan, polisi kemudian meringkus tujuh tersangka lain di Cianjur dan Yogyakarta, hingga menemukan pabrik narkoba di sebuah apartemen Cikarang Selatan, Bekasi.
Saat penggerebekan, polisi menyita berbagai bahan kimia impor, termasuk serbuk dan cairan mengandung MDMB-pinaca, serta peralatan produksi. Bahan baku tersebut diketahui dikirim dari Cina.
Kapolres Tangsel AKBP Victor Ingkiriwang mengatakan sindikat ini memanfaatkan Instagram sebagai jalur distribusi, menggunakan akun @IR.Revoluusioner dan @coboyjunkies.project.
Para tersangka kini dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.**
Artikel Terkait
Diduga Terlibat Penyelundupan Sabu,Kasat Narkoba dan Tiga Anggota Polsek Nunukan Kalimantan Utara Ditangkap
Gandeng BNN, GOW Kota Tegal Gelar Senam Sehat Anti Narkoba Untuk Tingkatkan Kualitas Hidup
Langkah Strategis Penanganan Permasalahan Narkoba! Dua Lembaga Pemasyarakatan Ini Lakukan Perjanjian Kerja Dengan BNN Kota Tegal
Digrebeg!Gudang Narkoba Jaringan Thailand di di Medan,Sebanyak Ini Barang Bukti yang Disita Polda Sumut
Polres Tegal Kota Berhasil Ungkap 47 Kasus Narkoba Selama Januari - Agustus 2025