Satnarkoba Polres Tegal Kota Berhasil Ungkap Pembuatan Tembakau Gorila, Pelakunya Ternyata Mahasiswa

Photo Author
- Selasa, 12 Agustus 2025 | 18:35 WIB
Penyidik saat melakukan pemeriksaan terhadap pelaku pembuat tembakau gorila (Dok/Satnarkoba Polres Tegal Kota)
Penyidik saat melakukan pemeriksaan terhadap pelaku pembuat tembakau gorila (Dok/Satnarkoba Polres Tegal Kota)

Vimanews.id-Pembuat tembakau gorila rumahan di Kota Tegal  berhasil dibongkar Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tegal Kota.

Pelaku pembuat tembakau gorila tersebut merupakan seorang mahasiswa perguruan tinggi swasta di Kota Tegal berinisial ASS (24) warga Pesurungan Lor, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal.

ASS membuat tembakau gorila di Kos Kosan di wilayah Kota Tegal tempat ia ditangkap.

Baca Juga: Liburan Seru di Pantai Cahaya, Lihat Lumba-lumba dan Alam yang Memukaus

Kepada Polisi, ASS mengaku memakai sendiri dan menjual tembakau gorila tersebut melalui online dengan penghasilan perhari Rp 1 juta.

Dia pun mengaku telah meracik dan menjual tembakau gorila satu tahun terakhir setelah sebelumnya belajar dari kawannya di Jakarta.

Kasat Narkoba AKP Ade Priyatna mengatakan pelaku berhasil ditangkap di sebuah kos di Jalan Layur Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal.

 Baca Juga: Gandeng Bawaslu, Wahyudin Noor Aly Anggota Komisi II DPR RI Gelar Sosialisasi

Saat ditangkap ASS kedapatan menguasai satu klip tembakau gorila dengan berat  8,24 gram.

 "Kemudian saat melakukan penggeledahan di dalam kamar kos ditemukan tembakau gorila dengan total berat 26,85 gram, 47,26 gram, 31,48 gram dan 105,48 gram," terang AKP Ade Priyatna, Selasa (12/8/2025) di ruang kerjanya.

 Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 113 Jo 114 ayat ( 1 ) Jo 112 ayat ( 1 ) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

 Baca Juga: Dua Pejabat Di Lingkungan Polres Tegal Kota Resmi Dilantik,Begini Pesan Kapolres AKBP I Putu Bagus Krisna

Lebih lanjut Kasat Narkoba menyampaikan saat ini ASS telah dilimpahkan ke Kejaksaan dengan status P21.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosvitarini

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X