Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.
"Ancaman hukuman tersebut diberikan karena pelaku mengedarkan obat tanpa izin dan tidak memiliki kewenangan untuk praktik kefarmasian,"pungkasnya.***
Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.
"Ancaman hukuman tersebut diberikan karena pelaku mengedarkan obat tanpa izin dan tidak memiliki kewenangan untuk praktik kefarmasian,"pungkasnya.***
Artikel Terkait
Satnarkoba Polres Tegal Kota Berhasil Ungkap Pembuatan Tembakau Gorila, Pelakunya Ternyata Mahasiswa
Polres Tegal Kota Tangkap Pengedar Obat Berbahaya di Parkiran Rumah Sakit,Ribuan Butir Disita!
Satresnarkoba Polres Tegal Kota Tangkap Dua Pengedar Sabu di Tegal Timur, Sita 87,66 Gram
Jejak RYN Terbongkar: Satresnarkoba Polres Tegal Kota Sita Sabu 5,22 Gram yang Disembunyikan di Rokok dan Pinggir Jalan