Satresnarkoba Tegal Kota Gerebek Rumah di Margadana, Amankan 1.510 Obat Keras Siap Edar

Photo Author
- Rabu, 3 Desember 2025 | 19:02 WIB
KH Pemuda 21 tahun yang ditangkap  bersama ribuan pil obat berbahaya  sedang di BAP Satresnarkoba Polres Tegal Kota (Dok/Vimanews.id)
KH Pemuda 21 tahun yang ditangkap bersama ribuan pil obat berbahaya sedang di BAP Satresnarkoba Polres Tegal Kota (Dok/Vimanews.id)

Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.

"Ancaman hukuman tersebut diberikan karena pelaku mengedarkan obat tanpa izin dan tidak memiliki kewenangan untuk praktik kefarmasian,"pungkasnya.***

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosvitarini

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X