Namun perlu diwaspadai KPR akan menjadi riba apabila ada tambahan dana menjadi kalimat "bunga" pada akad hutang piutang.
Baca Juga: Prihatin Terhadap Pulau Rempang Ustadz Adi Hidayat Buka Suara, Ini Usulan Untuk Pemerintah
Biasanya hal diatas dilakukan pada bank konensional dan berbeda sebaliknya dengan bank syariah.
Di Bank Syariah Ustaz Khalid menjelaskan sistem yang berlaku adalah rumah dibeli oleh pihak bank dan dijual kepada nasabah.
Yang di dalam hitungan keuntungannya sudah di globalkan atau tidak menimbulkan bunga bulanan bagi nasabah tersebut.
Ustadz Khalid Basalamah menegaskan kepada dokter Richard bahwa hati-hati dalam menempatkan bahasa karena berbeda sedikit sudah merubah artinya.
Jangan pernah menunggangi kebutuhan orang yang mendesak dengan sebuah kepentingan yang berujung upaya sosial itu menjadi dosa.
Tentang Deposit, Ustz Khalid Basalamah merincikan bahwa nasabah harus mengetahui penggunaan dana yang dijadikan deposit oleh bank konvesional.
Munculnya bank syariah berguna untuk menegaskan akad-akad di kalangan masyarakat tanah air dalam pandangan Islam.
Dalam hal deposit nasabah perlu memperhatikan penggunaan uang di bank apakah manfaatnya benar-benar tidak berdampak riba atau malah dipergunakan untuk kepentingan haram.
Intinya dalam Islam apa yang kemudian diketahui itu bersifat haram maka segera untuk menjauhinya.***