Vimanews.id-Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan mengabulkan gugatan cerai Ria Ricis kapada Teuku Ryan.
Atas dikabulkannya gugatan cerai tersebut, kini Ria Ricis dan Teuku Ryan, bukan lagi menjadi sepasang suami dan istri.
Mengutip dari Tiktok @fanpageartis, Jumat (3/5/2024), Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan Taslimah, menyampaikan majelis hakim juga mengabulkan beberapa tuntutan lain dari Ria Ricis kepada Teuku Ryan.
"Antara lain mengabulkan tuntutan hak asuh anak diberikan kepada Ria Ricis," kata Taslimah dalam video Tiktok tersebut.
Kemudian, kata Taslimah, Teuku Ryan wajib memberikan nafkah anak hingga ia dewasa dan mandiri sebesar Rp 10 juta per bulan.
"Ada nominalnya yaitu sebesar Rp 10 juta per bulan," pungkas Taslimah.