Vimanews.id-Gudang milik CV Sentosa Seal resmi disegel buntut viralnya kasus dugaan penahanan ijazah karyawan yang bekerja di perusahaan suku cadang asal Surabaya itu.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mengungkap perusahaan tersebut tidak mempunyai izin tanda daftar gudang (TDG).
Eri menegaskan perusahaan di Surabaya semua harus menaati aturan izin, sembari menyebut Sentosa Seal melanggar karena tak kantongi TDG.
"Perusahaan apapun di Surabaya harus menaati izin, tidak membuat gaduh," kata Eri kepada wartawan di lokasi penyegelan, Surabaya Selasa,(22/4/2025)
"Ternyata perusahaan ini (CV Sentoso Seal) tidak ada tanda daftar gudangnya sehingga hari ini kami tutup,"jelasnya.
Sebelumnya, kata Eri diketahui, proses penyegelan itu melibatkan petugas Satpol PP Surabaya, Disnaker Jatim, hingga Polres Tanjung Perak.
Penyegelan itu berdasarkan Perda Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 terkait Perindustrian dan Perdagangan juncto Perwali Nomor 116 Tahun 2023.
Kini, gudang milik Sentosa Seal telah dipasangi garis line Satpol PP Surabaya dan rantai pada roda gerbangnya.
Saat penyegelan berlangsung, seorang karyawan berbaju biru mengatakan kepada petugas bahwa tidak ada orang di dalam gudang.
Kemudian, seorang karyawan itu menandatangani surat penyegelan gudang milik Sentosa Seal di Surabaya.***
Artikel Terkait
Gurita Bisnis Delta Hesti si Crazy Rich Surabaya, dari Handmadeshoesby Hingga Usaha Kecantikan
Dari Jakarta Menuju Surabaya, Truk Ekspedisi Sicepat Terbakar di Pemalang! Begini Kronologi Kejadiannya
Paling Enak dan Terkenal! Ini Tiga Rekomendasi Lontong Balap di Surabaya
Pernah Makan Tahu Tek atau Tahu Telur? Ini 3 Rekomendasi Terenak dan Legendaris di Surabaya
Tak Hanya di Jakarta Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa "Indonesia Gelap"di Berbagai Daerah dari Jakarta Hingga Surabaya