Pengamat Nilai WFH Jumat ASN Mampu Ubah Pola Kerja Jadi Lebih Produktif

Photo Author
Rosvitarini, Vimanews
- Kamis, 2 April 2026 | 20:54 WIB

ASN bekerja dari rumah atau WFH setiap Jumat (Istimewa)
ASN bekerja dari rumah atau WFH setiap Jumat (Istimewa)

 

VIMANEWS.ID-Kebijakan kerja jarak jauh setiap Jumat bagi aparatur sipil negara (ASN) kini dipandang sebagai strategi baru menuju perubahan sistem birokrasi modern.

Respons positif menguat karena program ini dinilai mampu menekan mobilitas pegawai sekaligus mendukung gerakan nasional penghematan energi.

Sejumlah pengamat menilai langkah tersebut membawa perubahan signifikan terutama dalam mendorong pola kerja fleksibel berbasis hasil kinerja.

Baca Juga: WFH ASN Kota Tegal Mulai Pertengahan April,Dorong Efisiensi Tanpa Ganggu Layanan Publik

Guru Besar Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansah, menyebut kebijakan ini mampu mengurangi konsumsi bahan bakar serta listrik perkantoran.

WFH Jumat bagi ASN merupakan langkah menuju birokrasi modern yang lebih adaptif dan berorientasi hasil,” ujar Trubus Rahardiansah,Kamis (2/4/2026).

Ia menegaskan kekuatan utama kebijakan tersebut terletak pada pergeseran paradigma kerja, bukan sekadar efisiensi energi semata.

Baca Juga: Campak Bukan Penyakit Biasa Kenali Gejala Risiko dan Cara Mencegahnya

Menurutnya, budaya kerja kini berubah dari kehadiran menuju capaian output seiring dukungan teknologi digital yang terus berkembang.

"Sistem fleksibel tersebut membuka ruang bagi aparatur untuk bekerja lebih fokus serta mampu merespons kebutuhan layanan publik kompleks,"kata Trubus.

Selain itu, kebijakan ini dinilai mendorong inovasi dan kreativitas dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat luas.

Baca Juga: PSDKP KKP Hentikan Sementara Enam Perusahaan Langgar Ruang Laut di Tegal

Namun, efektivitas program tetap bergantung pada penerapan konsisten serta mekanisme penilaian kinerja yang terukur.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosvitarini

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X