Artinya bahwa masih diperbolehkan menggunakan sandal ketika memasuki kuburan jika memang tidak memungkinkan. Hal ini didasarkan pada sebuah hadits.
"Sesungguhnya seorang hamba apabila telah meninggal dunia ketika diletakkan di dalam kuburnya, dan telah pergi orang-orang yang mengantarkannya sungguh hamba tadi mendengar suara sandal-sandal mereka," (HR Bukhari dan Muslim).
3.Mendoakan penghuni kubur
Berziarah berarti mengunjungi ahli kubur yang sudah meninggal. Salah satu hal yang diberikan kepadanya adalah doa.
Karena sesungguhnya tidak ada hal lain yang diinginkan para ahli kubur selain kiriman doa dan amal kebaikan yang dihadiahkan untuk mereka.
"Seorang mayat dalam kuburnya seperti orang tenggelam yang sedang meminta pertolongan. Dia menanti doa ayah, ibu, anak dan kawan yang terpercaya. Apabila doa itu sampai kepadanya, maka itu lebih ia sukai daripada dunia berikut segala isinya dan sesungguhnya Allah menyampaikan doa penghuni dunia untuk ahli kubur sebesar gunung. Adapun hadiah orang-orang yang hidup kepada orang-orang yang mati ialah memohon istighfar kepada Allah SWT untuk mereka dan bersedekah atas nama mereka," (HR Ad Dailami).
4.Tidak menduduki atau melangkahi kuburan
Adab lain yang perlu diperhatikan dalam melakukan ziarah kubur adalah tidak menduduki atau melangkahi kuburan.
Adapun yang diperbolehkan adalah dengan berjalan disamping atau diantara pusara-pusara kubur.
Orang-orang yang melakukan larangan di atas diibaratkan seperti mereka yang duduk di bara api.
"Sungguh jika salah seorang dari kalian duduk di atas bara api sehingga membakar bajunya dan menembus kulitnya itu lebih baik daripada duduk di atas kuburan," (HR Muslim).