Apabila Manajer Investasi kurang atau tidak berhasil dalam mengelola portofolio Efeknya, maka Nilai Aktiva Bersih (NAB) per unit Reksa Dana tersebut juga akan menurun nilainya.
Cara Membeli Reksa Dana
Pembelian Reksa Dana dapat dilakukan secara langsung melalui perusahaan Manajer Investasi yang menerbitkan dan mengelola Reksa Dana atau bisa melalui Bank yang bertindak sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD).
Baca Juga: Tingkatkan Keterampilan Tukang Cat Di Kota Tegal, Jotun Gelar Master Painter Training
Dalam membeli Reksa Dana, persyaratan awal calon investor adalah harus memiliki kartu identitas (KTP/SIM) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), agar dapat membuka rekening sebelum membeli Reksa Dana.
Kemudian investor juga wajib melakukan proses KYC (Know your customer) dan investor diwajibkan untuk melakukan pertemuan dengan pihak Manajer Investasi atau APERD (Agen Penjual Efek Reksa Dana) minimal 1 kali.
Artikel Terkait
Adakan Pelatihan Kompetensi, Pemkot Pekalongan Ajak Peserta Buka Peluang Bisnis
Padi Menguning Karena Panas Bukan Siap Panen Pengaruhi Harga Beras Terus Melejit Rp.12.500
Tingkatkan Kemampuan Hidup Warga Binaan, Rutan Kelas IIA Pekalongan Ajari Berwirausaha
Kurangi Pengangguran, Dinas Perindustrian Kota Pekalongan Bekali 2000 Orang Pelatihan Berbasis Kompetensi
SKK Migas Jabarnusa Gelar Kuliah Umum Di Univeraitas Mataram