Vimanews.id-Reksa dana dan saham merupakan dua instrumen investasi yang umum digunakan di pasar keuangan.
Keduanya memiliki karakteristik berbeda, baik dari segi cara kerja, tingkat risiko, hingga potensi keuntungan.
Investasi reksa dana adalah sekumpulan dana yang berasal dari masyarakat kemudian dikelola oleh manajer investasi ke dalam berbagai instrumen seperti saham hingga pasar uang.
Dana yang diinvestasikan itu kemudian dibagi hasilnya sesuai dengan jumlah unit reksa dana yang dimiliki oleh setiap investor.
Reksa dana sendiri dibedakan menjadi beberapa jenis, yaitu reksa dana saham, reksa dana pendapatan tetap hingga reksa dana pasar uang.
Proses pembelian reksa dana pun dapat dilakukan melalui bank maupun aplikasi digital seperti Bibit, Bareksa, Ajaib, Tanamduit, IPOT, dan Makmur.
Meski dikelola oleh profesional, investasi ini tetap mengandung risiko. Beberapa di antaranya adalah penurunan nilai investasi (NAB), risiko likuiditas, hingga wanprestasi dari pihak pengelola.
Sementara itu, pengertian saham sendiri adalah bukti kepemilikan seseorang terhadap suatu perusahaan.
Dengan membeli saham, seseorang memiliki hak atas sebagian keuntungan perusahaan dalam bentuk dividen dan potensi capital gain dari kenaikan harga saham.
Saham juga memiliki jenis yang berbeda, seperti saham biasa dan saham preferen, yang menawarkan hak serta pembagian keuntungan yang berbeda.
Artikel Terkait
Segini Nilai Kerugian Investasi Telkom di Saham GOTO, Penegak Hukum Diminta Mengusut Tuntas
Mulai Akuisisi Bank Victoria Syariah! Segini Nilai Total Saham yang Dimiliki BTN dari Seluruh Modal
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa! Putranto Jabat Komisaris PT BPR Bank Bahari Kota Tegal
Menko Airlangga Hartarto Soroti Bursa Saham! IHSG Masih Negatif, Tapi Sudah dalam Tren Positif
Saham Boeing Langsung Anjog imbas Insiden Pesawat India Air Jatuh di Ahmedabad India Bagian Barat