Misteri Raibnya Rp70 Miliar di Rekening Dana Nasabah, Sekuritas atau Bank yang Salah?

Photo Author
- Senin, 22 September 2025 | 18:37 WIB
Kantor Bank Central Asia (BCA) (Istimewa)
Kantor Bank Central Asia (BCA) (Istimewa)

“Kalau ada transaksi tak wajar, mestinya alarm perbankan langsung berbunyi,” tegasnya.

Regulator Perketat Aturan

Sorotan kini mengarah ke regulator pasar modal. Bursa Efek Indonesia (BEI), Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) telah merespons dengan menerbitkan aturan baru.

Per 16 September 2025, dana di RDN hanya bisa ditarik ke rekening atas nama nasabah yang sama atau ke rekening yang sudah masuk daftar whitelist. Kebijakan ini diharapkan memperkuat perlindungan bagi investor ritel maupun institusi.

Baca Juga: Suasana Sepi Pasca Atap Ambruk, Gedung KPT Brebes Rp110 Miliar Kini Jadi Sorotan dan Polisi Turun Tangan

Direktur Utama BEI, Iman Rachman, memastikan pihaknya sudah memanggil seluruh anggota bursa untuk memperketat pengawasan sistem masing-masing.

“Kami ingin memastikan kasus serupa tidak terulang, dan kepercayaan investor terhadap pasar modal tetap terjaga,” ujarnya.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosvitarini

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X