business

Sebanyak 40 Ribu Pekerja Terancam PHK Jika BMAD Bahan Baku Tekstil Diterapkan

Minggu, 24 Agustus 2025 | 18:43 WIB
Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Febri Hendri Antoni Arief. (Dok. Kemenperin)

 

Vimanews.id-Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memberi peringatan keras soal potensi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal di sektor tekstil. 

Diperkirakan hingga 40 ribu pekerja terancam PHK jika usulan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) 45 persen terhadap bahan baku asal China benar-benar diterapkan.

Sebelumnya, usulan kebijakan tersebut pertama kali muncul dari Komite Anti Dumping Indonesia (KADI).

Baca Juga: Meriah!Seperti Ini Perayaan HUT Ke 80 Kemerdekaan RI Desa Sidokare Pemalang,Hadiah Utamanya Sepeda Motor

Mereka mengajukan pengenaan BMAD tinggi untuk benang filamen tertentu yang digunakan sebagai bahan baku industri tekstil.

Terkini, Juru Bicara (Jubir) Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief menegaskan kebijakan itu bisa memukul keras industri hilir tekstil.

Padahal, sektor ini saat ini menyerap puluhan ribu tenaga kerja di dalam negeri.

Baca Juga: Jangan Sembarang Pakai Tisu Saat Makan,Sepele Tapi Berpengaruh Pada Kesehatan

“Ini akan menjadi tragedi nasional. Sedangkan potensi PHK di sektor hulu yang jauh lebih kecil masih bisa dimitigasi melalui optimalisasi serapan lokal,” kata Febri dikutip dari keterangan resmi Kemenperin, pada Minggu,(24/8/2025).

Menurut Febri, kebijakan impor maupun perlindungan tarif seharusnya berdasar pada prinsip keadilan bagi industri hulu, intermediate, maupun hilir. 

Dia menekankan keseimbangan menjadi kunci agar semua sektor tetap bisa bertahan.

Baca Juga: OJK Turunkan Target Pertumbuhan Kredit Perbankan Pada Tahun 2025,Ini Sebabnya!

Jubir Kemenperin menambahkan, industri hilir yang berorientasi ekspor sudah mendapat berbagai fasilitas agar kompetitif di pasar global.

Halaman:

Tags

Terkini