Vimanews.id-Kebijakan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa yang mengucurkan dana Rp200 triliun untuk bank-bank Himbara memantik perhatian publik sekaligus sorotan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam rapat perdananya bersama Komisi XI DPR RI di Senayan, Jakarta, Rabu (10/9/2025), Menkeu Purbaya menyampaikan bahwa dana tersebut bersumber dari pemerintah melalui Bank Indonesia (BI).
Dana segar itu langsung dialokasikan ke lima bank Himbara: Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN, dan BSI. Rinciannya, Rp55 triliun masing-masing ke Mandiri, BRI, dan BNI, Rp25 triliun untuk BTN, serta Rp10 triliun ke BSI. Penyaluran dana mulai berjalan sejak Jumat (12/9/2025).
Baca Juga: Penghargaan Lingkungan Hidup 2025, Pemkot Tegal Dorong Semangat Bersama Menuju Zero Waste City
KPK melalui Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu, menegaskan perlunya kewaspadaan karena kebijakan tersebut melibatkan jumlah dana sangat besar.
Menurutnya, selain berpotensi menggairahkan perekonomian mikro, ada risiko penyalahgunaan seperti kredit fiktif.
“Kami sudah melihat kasus serupa di sejumlah BPR, di mana kredit yang disalurkan macet karena fiktif,” kata Asep di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (18/9/2025).
Ia menambahkan, KPK akan memperkuat pengawasan agar stimulus ini benar-benar memberi dampak positif.
“Tujuannya agar program ini berjalan sehat dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Menanggapi peringatan KPK, Menkeu Purbaya mengatakan potensi kredit fiktif memang tidak bisa dihindari sepenuhnya.
Baca Juga: Komisi X DPR RI Setujui Tambahan Anggaran BRIN Rp300 Miliar untuk 2026
“Potensi itu selalu ada, tergantung pada integritas banknya. Kalau ada yang main-main dan ketahuan, ya ditindak tegas,” ujarnya di kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (19/9/2025).