Dicekal Ke Luar Negeru Usai Kasus BLBI, Putri Sulung Presiden Ke 2 RI Soeharto Layangkan Gugatan Hukum Menkeu RI

Photo Author
- Kamis, 18 September 2025 | 21:59 WIB
Siti Hardiyanti RukmanaPutri sulung Presiden ke 2 RI Soeharto (Istimewa)
Siti Hardiyanti RukmanaPutri sulung Presiden ke 2 RI Soeharto (Istimewa)

 

Vimanews.id-Nama putri sulung mantan Presiden ke-2 RI, Soeharto yakni Siti Hardiyanti Rukmana atau Tutut Soeharto tengah jadi perbincangan. 

Santer dikabarkan bahwa Tutut melayangkan gugatan kepada Menteri Keuangan (Menkeu) RI.

Gugatan yang dilayangkan Tutut tersebut terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 308/G/PTUN.JKT.

Baca Juga: CoreLab Promedia 2025 Bakal Meluncur ke Kampus Unesa Surabaya, Event Seru Menyelami Dunia Content Creator

Laporan dari Tutut yang ditujukan kepada Menkeu masuk ke pengadilan pada Jumat (12 /9/2025).

Dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, saat ini gugatan tersebut masih berada di tahap pemeriksaan persiapan dan dijadwalkan akan dilakukan pada pekan depan, Selasa, (23/9/2025) pukul 10.00 WIB.

Informasi detail lainnya tak ditampilkan oleh pihak PTUN, termasuk para hakim yang akan memimpin penyelesaian perkara tersebut.

Baca Juga: Prihatin Persoalan PKH dan BPNT Tak Kunjung Ada Kejelasan, Warga Desa Mojo Dan Desa Pesantren Geruduk Balai Desa

Kemenkeu Belum Mendapat Informasi Secara Resmi 

Di sisi lain, pihak Kementerian Keuangan menegaskan bahwa belum ada pemberitahuan secara resmi mengenai gugatan ditujukan kepada Menkeu.

“Belum tahu, sampai semalam kita cek Belum ada surat terkait hal tersebut ke Kemenkeu,” ucap Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro kepada media pada Kamis, 18 September 2025.

Terkait Pencegahan ke Luar Negeri

Gugatan dari Tutut tersebut berkaitan dengan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.266/MK/KN/2025 tentang Pencegahan ke Luar Wilayah Republik Indonesia terhadap Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosvitarini

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X