Satgas PKH Ungkap Dugaan Kejahatan Lingkungan Pemicu Banjir Sumatra

Photo Author
- Senin, 15 Desember 2025 | 19:33 WIB
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah (tengah) menyampaikan temuan Satgas PKH terkait dugaan pidana korporasi penyebab bencana di Sumatera. (Dok Kejaksaan RI) (Dok/Kejaksaan RI)
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah (tengah) menyampaikan temuan Satgas PKH terkait dugaan pidana korporasi penyebab bencana di Sumatera. (Dok Kejaksaan RI) (Dok/Kejaksaan RI)

 

Vimanews.id-Ketua Satgas PKH Febrie Adriansyah mengungkap indikasi pidana di balik banjir dan longsor Sumatra, diduga dipicu aktivitas perusahaan.

Menurut Febrie Adriansyah pemetaan perusahaan di wilayah banjir dan longsor Sumatra menunjukkan kerusakan kawasan hutan dan DAS yang serius.

Febrie Ardiansyah menyebut Satgas PKH telah menyerahkan satu kasus banjir dan longsor Sumatra ke Bareskrim terkait PT TBS.

Baca Juga: Pemuda Aceh Jalan Puluhan Kilometer Jual Cabai Demi Bantu Korban Banjir

“Ini sudah ada satu yang ditangani Bareskrim Polri atas nama perusahaan PT TBS,” ujar Febrie, Senin (15/12/2025).

Ia menegaskan pemetaan tak berhenti pada data. “Kami petakan perbuatannya dan tentukan siapa bertanggung jawab pidana,” katanya.

Febrie menyebut unsur pidana kuat ditemukan. “Ada beberapa jenis perbuatan yang terindikasi kuat masuk proses pidana,” jelasnya.

Baca Juga: Gelar Reses di Kota Tegal, Anggota DPR RI Agung Widyantoro Bagikan Ribuan SK Nominasi PIP

Penegakan hukum tak hanya ke individu. “Tidak saja perorangan, korporasi pun akan dikenai pertanggungjawaban pidana,” tegasnya.

Selain pidana, sanksi administratif disiapkan. “Akan dilakukan evaluasi perizinan terhadap korporasi terkait,” ucap Febrie.

Satgas PKH juga menghitung kerugian lingkungan. “Akan dibebankan kewajiban pemulihan atas kerusakan yang terjadi,” katanya.

Baca Juga: Polres Tegal Kota Bersama Pramuka Tanam 1.000 Mangrove, Lindungi Pesisir dari Abrasi

Kerusakan hutan disebut parah. “Tesso Nilo 81 ribu hektar kini tersisa 12 ribu, hutan primer tinggal 6.500,” ungkapnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosvitarini

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X