“Kalau ada transaksi tak wajar, mestinya alarm perbankan langsung berbunyi,” tegasnya.
Regulator Perketat Aturan
Sorotan kini mengarah ke regulator pasar modal. Bursa Efek Indonesia (BEI), Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) telah merespons dengan menerbitkan aturan baru.
Per 16 September 2025, dana di RDN hanya bisa ditarik ke rekening atas nama nasabah yang sama atau ke rekening yang sudah masuk daftar whitelist. Kebijakan ini diharapkan memperkuat perlindungan bagi investor ritel maupun institusi.
Direktur Utama BEI, Iman Rachman, memastikan pihaknya sudah memanggil seluruh anggota bursa untuk memperketat pengawasan sistem masing-masing.
“Kami ingin memastikan kasus serupa tidak terulang, dan kepercayaan investor terhadap pasar modal tetap terjaga,” ujarnya.***