VIMANEWS.ID-Reformasi sistem layanan informasi keuangan atau SLIK menjadi senjata utama OJK dalam menyukseskan Program 3 Juta Rumah bagi masyarakat di seluruh Indonesia.
Langkah strategis ini diambil guna memastikan Program 3 Juta Rumah tidak terhambat oleh kendala administratif pada catatan kredit kecil.
Penyediaan akses data bagi BP Tapera turut memperkuat fondasi Program 3 Juta Rumah agar penyaluran subsidi tepat sasaran dan lebih efisien.
Baca Juga: Strategi OJK Memacu Industri PPDP Jadi Pilar Utama Ekonomi
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan dukungan ini dalam pertemuan di Kantor OJK Jakarta pada Senin, (13/4/2026).
"Informasi yang akan ditampilkan adalah kredit dengan nominal di atas Rp1 juta," kata Friderica Widyasari Dewi menjelaskan kebijakan barunya.
Regulator kini mewajibkan pembaruan status lunas di SLIK maksimal tiga hari kerja agar calon debitur bisa segera memproses pengajuan KPR mereka.
Baca Juga: OJK Bongkar Daftar Pemegang Saham Satu Persen Demi Perkuat Transparansi Pasar Modal
OJK juga memperjelas bahwa riwayat keuangan di SLIK bersifat netral dan bukan merupakan daftar hitam yang menghalangi hak kredit masyarakat.
"Maksimal dalam tiga hari status pelunasan tersebut sudah muncul dalam SLIK," ujar Friderica menekankan efisiensi waktu bagi para debitur bank.
Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) lintas lembaga dilakukan untuk memangkas hambatan regulasi yang selama ini menghambat pembangunan perumahan.
Baca Juga: Pelarian Tropis Paling Seru Di Beachday Cafe Semarang Dengan Hamparan Pasir Putih
Perbankan diminta lebih fleksibel dalam menilai kapasitas bayar nasabah tanpa harus terpaku pada tunggakan kecil yang sudah diselesaikan.