business

Kabar Gembira OJK Percepat Pembersihan Status SLIK Guna Mudahkan Rakyat Punya Hunian Layak

Selasa, 14 April 2026 | 16:53 WIB
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi (Dok/Istimewa)

 

VIMANEWS.ID-Reformasi sistem layanan informasi keuangan atau SLIK menjadi senjata utama OJK dalam menyukseskan Program 3 Juta Rumah bagi masyarakat di seluruh Indonesia.

​Langkah strategis ini diambil guna memastikan Program 3 Juta Rumah tidak terhambat oleh kendala administratif pada catatan kredit kecil.

​Penyediaan akses data bagi BP Tapera turut memperkuat fondasi Program 3 Juta Rumah agar penyaluran subsidi tepat sasaran dan lebih efisien.

Baca Juga: Strategi OJK Memacu Industri PPDP Jadi Pilar Utama Ekonomi

​Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan dukungan ini dalam pertemuan di Kantor OJK Jakarta pada Senin, (13/4/2026).

​"Informasi yang akan ditampilkan adalah kredit dengan nominal di atas Rp1 juta," kata Friderica Widyasari Dewi menjelaskan kebijakan barunya.

​Regulator kini mewajibkan pembaruan status lunas di SLIK maksimal tiga hari kerja agar calon debitur bisa segera memproses pengajuan KPR mereka.

Baca Juga: OJK Bongkar Daftar Pemegang Saham Satu Persen Demi Perkuat Transparansi Pasar Modal

​OJK juga memperjelas bahwa riwayat keuangan di SLIK bersifat netral dan bukan merupakan daftar hitam yang menghalangi hak kredit masyarakat.

​"Maksimal dalam tiga hari status pelunasan tersebut sudah muncul dalam SLIK," ujar Friderica menekankan efisiensi waktu bagi para debitur bank.

​Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) lintas lembaga dilakukan untuk memangkas hambatan regulasi yang selama ini menghambat pembangunan perumahan.

Baca Juga: Pelarian Tropis Paling Seru Di Beachday Cafe Semarang Dengan Hamparan Pasir Putih

​Perbankan diminta lebih fleksibel dalam menilai kapasitas bayar nasabah tanpa harus terpaku pada tunggakan kecil yang sudah diselesaikan.

Halaman:

Tags

Terkini