"Hal ini penting untuk membantu rekan-rekan pengembang mempercepat proses pembiayaan perumahan," pungkas Friderica terkait dampak regulasi itu.
Pengakuan KPR bersubsidi sebagai program prioritas akan diperkuat melalui penegasan tertulis dari Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian OJK.
Implementasi penuh aturan baru ini ditargetkan rampung pada akhir Juni 2026 demi memberikan kepastian hukum bagi pengembang dan konsumen.
Baca Juga: Kunjungan Komisi II DPR RI ke BPN Tegal Ungkap Beragam Keluhan Warga Soal Sertifikat Tanah
"SLIK tidak secara otomatis menentukan diterima atau ditolaknya pemberian kredit," ucap Friderica mengingatkan wewenang analisis ada pada bank.
Sinergi antara OJK dan Kementerian Perumahan diharapkan menjadi motor penggerak ekonomi nasional melalui sektor properti yang kian inklusif.
"Ini adalah salah satu bentuk dukungan kami untuk mempercepat pencapaian program tersebut," tutup Friderica Widyasari Dewi dalam pernyataannya.***