Menurut Hadi, pemilik beralasan kegiatan tersebut bukan usaha dagang melainkan murni karena rasa sayang terhadap anjing.
Dalam negosiasi sebelumnya Dewi,kata Hadi meminta waktu untuk pindah dengan target penyelesaian hingga bulan Juni tahun 2027 mendatang agar bisa berproses secara bertahap.
Pihak kelurahan sebenarnya menyetujui tenggang waktu tersebut dengan catatan tegas selama masa tunggu tidak boleh lagi ada keluhan soal suara bising maupun masalah bau yang menyengat.
Baca Juga: Cari Kamera Mirrorless Untuk Ngonten,Ini Tujuh Rekomendasi Pilihan Terbaiknya!
"Namun kenyataan di lapangan justru sebaliknya gangguan masih terus terjadi sehingga warga merasa tidak bisa lagi bersabar dan menuntut janji tersebut segera direalisasikan sekarang juga.," terang Hadi
Hadi P menambahkan bahwa meski sudah diberi kelonggaran waktu, masyarakat tetap tidak terima dan bersikeras melarang aktivitas pemeliharaan tersebut berlanjut di area pemukiman.
"Intinya warga keras menyampaikan bahwa lokasi ini tidak layak dan tidak boleh dijadikan tempat memelihara anjing dalam jumlah banyak," pungkas Hadi P..**
Artikel Terkait
Belum Tercatat di Wilayah, Camat Margadana Akan Cek Legalitas Playland di Pesurunganlor
Maraknya Tiang Provider Ilegal Jadi Keluhan Warga Margadana Saat Hadir di Reses Anggota DPRD Kota Tegal
Banjir di Margadana Kota Tegal Dipicu Kiriman Air Hulu, Ratusan Warga Mengungsi
Wali Kota Dedy Yon Turun ke Lokasi Banjir di Kecamatan Margadana Kota Tegal, Ratusan KK Terdampak
Resmi Berganti Nama, Polsek Margadana Siap Hadir Lebih Humanis Layani Warga Kota Tegal