Beasiswa LPDP 2025 Mulai Dibuka! Cek Jadwal dan Syarat Pendaftaran

Photo Author
- Jumat, 3 Januari 2025 | 21:25 WIB
Beasiswa LPDP 2025 Mulai Dibuka  (Istimewa)
Beasiswa LPDP 2025 Mulai Dibuka (Istimewa)

Syarat Pendaftaran Beasiswa LPDP 2025

Ada beberapa persyaratan pendaftaran beasiswa LPDP 2025 yang harus dipenuhi setiap peserta. Ada persyaratan berdasarkan jenis beasiswa yang diambil. 

LPDP menyediakan beasiswa  afirmatif, target, dan kolaborasi. 

Syarat pendaftaran beasiswa LPDP regular secara umum yaitu Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan atau surat keterangan lain yang menyatakan warga Indonesia.

Baca Juga: Enam Pejabat Fungsional Di Lingkungan Pemkot Tegal Dilantik, Ini Pesan Pj Sekda

Telah menyelesaikan studi:

-Program diploma empat (D4) atau sarjana (S1) untuk beasiswa magister

- Program magister (S2) untuk beasiswa doktor

- Program diploma empat (D4)/sarjana (S1) langsung doktor.

Baca Juga: Dorres Indrian Nugroho Jabat Sebagai Plt. Kepala Dinkominfo Kota Tegal

Pendaftar dari diploma empat (D4)/sarjana (S1) langsung ke doktor wajib memiliki LoA Unconditional dari Perguruan Tinggi tujuan, dan memenuhi seluruh kriteria persyaratan sebagai pendaftar beasiswa doktor (S3). 

Sedangkan pendaftar yang telah menyelesaikan studi magister (S2) tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa magister dan pendaftar yang telah menyelesaikan studi doktor (S3) tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa doktor. 

Pendaftar jenjang doktor pada semua program Beasiswa LPDP yang merupakan lulusan dokter spesialis atau dokter subspesialis dapat menggunakan transkrip nilai dokter spesialis atau dokter subspesialis sebagai bukti pemenuhan syarat Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pada masing-masing program.

Baca Juga: Kasus Kriminal 2024 Wrapped! Pemerasan Oknum Polisi ke WNA hingga Oknum Komdigi ‘Dipelihara’ Judi Online

Sedangkan pendaftar lulusan perguruan tinggi luar negeri pada jenjang pendidikan sebelumnya wajib melampirkan hasil penyetaraan ijazah dan hasil konversi IPK.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosvitarini

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X