Enam Pejabat Fungsional Di Lingkungan Pemkot Tegal Dilantik, Ini Pesan Pj Sekda

Photo Author
- Selasa, 31 Desember 2024 | 23:42 WIB
Enam pejabat fungsional dilantik (Dok/prokompim Pemkot Tegal)
Enam pejabat fungsional dilantik (Dok/prokompim Pemkot Tegal)

 

Vimanews.id-Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tegal Sartono Eko Saputro melantik enam Pejabat Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal.

Pelantikan Pejabat Fungsional digelar, Selasa (31/12/2024) di Ruang Rapat Lantai II gedung Sekretariat Daerah Kota Tegal, komplek Balai Kota Tegal.

Mereka yang dilantik adalah Pejabat Fungsional di Perizinan dan Guru, enam Pejabat tersebut Satria Kukuh Sadewa Mufid Penata Perizinan Ahli Pertama, Noerjamal Penata Perizinan Ahli Pertama dan Mohamad Nur Ardiansyah Penata Perizinan Ahli Pertama.

Baca Juga: Dorres Indrian Nugroho Jabat Sebagai Plt. Kepala Dinkominfo Kota Tegal

Sementara untuk guru, tiga oejabat, Agung Nugroho Guru Ahli Pertama SDN Krandon 3, Dwi Ratnawati Guru Ahli Pertama SDN Mintaragen 1 dan Sawitri Puji Atmini Guru Ahli Pertama SMPN 6

Dalam sambutan Pj. Wali Kota Tegal  yang dibacakan Pj. Sekda dalam kesempatan tersebut menyampaikan ucapan selamat kepada para pejabat fungsional yang baru dilantik.

"Atas nama Pemerintah Kota Tegal, saya mengucapkan selamat kepada para pejabat fungsional yang baru saja dilantik dan diambil sumpahnya," ujar Sartono.

Baca Juga: Kasus Kriminal 2024 Wrapped! Pemerasan Oknum Polisi ke WNA hingga Oknum Komdigi ‘Dipelihara’ Judi Online

Ia berharap amanah baru ini hendaknya dijalankan dengan penuh integritas, dedikasi, dan tanggung jawab yang tinggi. saya percaya, bapak/ibu sekalian mampu mengemban tugas ini dengan sebaik-baiknya demi kemajuan kota tegal yang kita cintai.

Dalam sambutannya Pj. Wali Kota, yang dibacakan Pj. Sekda menyampaikan bahwa pelantikan yang dilaksanakan hari ini, berkaitan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 9 tahun 2024 tentang Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan fungsional penata perizinan melalui penyesuaian. 

Peraturan ini memberikan landasan hukum bagi pengangkatan pns ke dalam jabatan fungsional penata perizinan melalui mekanisme penyesuaian atau inpassing. 

Baca Juga: Tiga Kebijakan Pro-Rakyat Prabowo di Tahun 2025! Makan Bergizi Gratis hingga Penghapusan Piutang Petani-Nelayan

Sementara, terkait dengan pelantikan di bidang pendidikan, Ia mengingatkan kembali mengenai Surat Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi nomor: 2707/b.b1/hk/03.01/2024. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosvitarini

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X