Rekruitmen CPNS! Pemerintah Kota Tegal Buka 247 Formasi, 5 Diantaranya Untuk Penyandang Disabilitas

Photo Author
- Selasa, 20 Agustus 2024 | 21:00 WIB
Pengumuman seleksi penerimaan CPNS Pemerintah Kota Tegal (Istimewa /BKD Kota Tegal)
Pengumuman seleksi penerimaan CPNS Pemerintah Kota Tegal (Istimewa /BKD Kota Tegal)

 

Vimanews.id-Kabar gembira untuk pencari kerja di Kota Tegal,karena Pemkot Tegal mengumumkan seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2024. 

Pemkot Tegal membuka rekrutmen CPNS 2024, sebanyak 247 formasi. Dengan rincian 220 untuk tenaga teknis dan  27 formasi tenaga kesehatan. 

Pada rekrutmen CPNS 2024 ini, Pemkot Tegal juga menyediakan 5 formasi di antaranya untuk penyandang disabilitas.

Baca Juga: Pemkot Tegal Mulai Terapkan E Parkir di Jalan A Yani ! Begini Penjelasan Pj Wali Kota Tegal

Formasi yang dibutuhkan untuk analis kebijakan ahli pratama Bakeuda, dua penata kelola sistem dan teknologi informasi Disdikbud.

Kemudian pranata komputer trampil Kecamatan Tegal Barat, dan pranata komputer trampil Kecamatan Tegal Selatan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kota Tegal, Slamet Wahyono menyampaikan pengumuman seleksi CPNS 2024 Pemkot Tegal telah diumumkan di website bkpsdm.tegalkota.go.id, sejak (19/8/2024) kemarin.

Baca Juga: Dapat Beasiswa Kemenkes RI! Sekda Kota Tegal Tak Tahu Jika Almarhumah Aulia Harus Bayar Denda Rp 500 Juta Jika Mundur dari PPDS Anastesi

Ada 247 formasi dengan rincian sejumlah 220 untuk tenaga teknis dan 27 tenaga kesehatan.

"Kami alokasikan 5 formasi untuk penyandang disabilitas. Sesuai ketentuan Kepmenpan-RB Nomor 320 Tahun 2024 bahwa setiap instansi pemerintah daerah wajib mengalokasikan minimal 2 persen dari total alokasi formasi," kata Slamet, Selasa (20/8/2024).

Semua warga Indonesia, kata Slamet bisa mendaftarkan diri di rekrutmen CPNS 2024 di lingkungan Pemkot Tegal. 

Baca Juga: Belum Miliki Pejabat Definitif! Pj Wali Kota Keluarkan Surat Perintah Untuk Empat OPD di Lingkungan Pemkot Tegal

Untuk persyaratan secara umum yaitu usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun, terkecuali untuk jabatan dokter spesialis paling tinggi 40 tahun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosvitarini

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X