Vimanews.id-Empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal hingga kini belum memiliki pejabat definitif.
Keempat OPD yang dimaksud yaitu Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kardinah, Dinas Pakerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU PR) dan Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin).
Karenanya Pj Wali Kota Tegal, Dadang Somantri mengeluarkan Surat Perintah untuk empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal tersebut.
Surat Perintah Pj. Wali Kota yaitu terkait dengan pengisian pejabat Pelaksana Tugas (Plt.) di empat OPD itu.
Ada dua Surat Perintah perpanjangan Pejabat Plt. yakni Pejabat Plt. Kepala Diskominfo dan Pejabat Plt. Direktur RSUD Kardinah.
Dan dua lainnya yaitu Surat Perintah penunjukkan pejabat Plt baru, di Disnakerin Kota Tegal dan DPU PR Kota Tegal.
Hal itu terkuak Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tegal, Agus Dwi Sulistyantono saat memimpin Apel Bersama di Halaman Pendopo Ki Gede Sebayu, Komplek Balai Kota Tegal, Senin (24/6/2024) pagi.
Untuk Pejabat Plt. Direktur RSUD Kardinah Lenny Harlina Herdha Santi ditunjuk kembali dari 22 Juni 2024 hingga 21 September 2024
Dan Pejabat Plt. Kepala Diskominfo Kota Tegal juga kembali ditunjuk Heri Eko Purnomo dari 1 Juli 2024 sampai 30 September 2024.
Baca Juga: 10 Kota Ini Sangat Dingin di Indonesia, Ada yang Mencapai Suhu Beku
Sementara itu untuk Pejabat Plt. Kepala Disnakerin Kota Tegal ditunjuk pejabat baru Rita Marlianawati dari 1 Juli 2024 sampai 30 September 2024.
Artikel Terkait
Ini Pemanang Lomba Krenova yang Menerima Penghargaan dari Pemerintah Kota Tegal
Bersih Bersih Pantai dan Tanam Mangrove Cara Pemerintah Kota Tegal Peringati Hari Bumi Sedunia
Datang Ke Pendopo! Buruh Rokok Terima Bantuan Ini dari Pemerintah Kota Tegal
Ngepit Bareng ! Cara Pemerintah Kota Tegal Kenalkan dan Promosikan Beragam Wisata yang Dimilikinya
Jelang Hari Raya Idul Adha! Alfamart Dukung Gelaran Pasar Murah HBKN Pemerintah Kota Tegal