VIMANEWS.ID-TEGAL-Satuan Lalu Lintas Polres Tegal Kota memberikan keringanan bagi warga Kota Tegal yang terlambat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).
Dispensasi tersebut diberikan lantaran Kota Tegal masuk dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Kasat Lantas Polres Tegal Kota AKP Aryanindita Bagasatwika Mangkoesoebroto mengatakan dispensasi diberikan karena menyadari kendala aktivitas masyarakat selama PPKM Level 3 diberlakukan.
Sehingga, agar masyarakat tetap terfasilitasi untuk memperpanjang SIM, pihaknya memberikan kelonggaran.
"Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 8 sampai dengan 14 Februari 2022 dapat diperpanjang pada tanggal 15 sampai dengan 21 Februari 2022, dengan mekanisme perpanjangan," terang AKP Bagas, Jumat (18/2/2022).
Menurutnya, jika pemohon tidak melakukan perpanjangan SIM pada waktu dispensasi yang diberikan, dengan terpaksa SIM-nya dinyatakan hangus.
"Pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru,” pungkasnya.