VIMANEWS.ID-BREBES- Sebanyak 1.178 knalpot tidak sesuai standar hasil razia sejak 10 Januari hingga 22 Februari 2022 dimusnahkan di Halaman Mapolres Brebes.
Pemusnahan knalot brong dipimpin Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto, dihadiri Bupati Idza Priyanti, Dandim 0713 Brebes, Letkol Armed Mohamad Haikal Sofyan, dan pejabat Forkompimda lainnya.
Pemusnahan knalpot tidak sesuai standar tersebut dilakukan dengan menggunakan mesin pemotong, Rabu (23/2/22) siang.
Kapolres AKBP Faisal Febrianto, menjelaskan knalpot yang disita dan dimusnahkan merupakan hasil razia Jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) di berbagai titik di wilayah hukum polres Brebes.
'Kami akan tetap melaksanakan razia knalpot brong sampai di wilayah Kabupaten Brebes bebas dari polusi udara dan suara bising kendaraan sehingga masyarakat merasa nyaman," ujar AKBP Faisal Febrianto.
Razia knalpot brong, kata AKBP Faisal, tidak hanya menyasar kendaraan roda dua semata, namun juga kendaraan roda empat yang berknalpot tidak sesuai standar yang ditentukan.
"Kami berharap masyarakat di Kabupaten Brebes nyaman tidak terganggu oleh kebisingan knalpot," tandasnya.
Menurut Kapolres, tidak hanya dilakukan penyitaan, tapi bagi pemilik kendaraan berknalpot brong juga disangsi tilang.
"Denda tilang yang diberikan yaitu pasal 106 junto Pasal 48 dengan denda 250 ribu atau kurungan penjara 1 bulan," tegasnya.
Sementara itu, Bupati Brebes, Idza Priyanti mengatakan Pemkab Brebes mendukung sekali razia knalpot yang tidak sesuai standar yang ditentukan.
"Suara bising sangat menganggu pengguna jalan yang melintas. Harapannya mereka tidak lagi menggunakan knalpot brong dan kembali menggunakan knalpot berstandar," pungkas idza Priyanti.