VIMANEWS.ID-TEGAL-Hanya dalam tempo empat hari Tim Buser Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Tegal Kota berhasil meringkus dua pelaku pecah kaca mobil yang terjadi di Kantor Bulog Tegal.
Kedua pelaku Darusalam (38) dan Boby Anwar (38) berasal dari kelompok Palembang yang sering beraksi di berbagai wilayah di Indonesia berhasil diringkus di Jombang Jawa Timur, Jumat 11 Maret 2022.
Kapolres Tegal Kota AKBP Rahmad Hidayat mengatakan salah satu dari kedua pelaku merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman selama 1 tahun 6 bulan di Batam Provinsi Kepulauan Riau.
"Modus operandi yang dilakukan kedua pelaku mengintai nasabah bank, kemudian membuntuti korban dan memecahkan kaca mobil untuk mengambil uang tunai milik korban," jelas Kapolres dalam Pers Konferance yang digelar di Mapolres Tegal Kota, Senin (14/3/2022) Siang.
Untuk kronologi kejadian, kata Kapolres, terjadi pada Senin 7 Maret 2022 sekira pukul 13.35 WIB. Korban Susmiar karyawan Bulog Kantor Cabang Pekalongan mengambil uang di BRI Cabang Kota Tegal sebanyak Rp 250 Juta.
Usai mengambil uang, di BRi korban menuju Kantor Bulog Cabang Pekalongan di Jalan Kolonel Sugiono 120 Kota Tegal.
"Korban kemudian memarkir mobil di halaman Kantor Bulog dan masuk ke dalam kantor dengan meninggalkan uang tersebut di dalam mobil," ungkap Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Vonny Farizky.
Selang beberapa menit, sambung Kapolres, korban menuju ke mobil dan ternyata kaca tengah samping kiri mobil pecah. Setelah di cek uang korban sudah tidak ada.
"Korbanpun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tegal Kota guna proses hukum lebih lanjut," ujarnya.
Bersama pelaku, imbuhnya, berhasil diamankan barang bukti berupa serpihan kaca mobil, uang tunai Ro 1.500.000, tiga buah besi yang dimodifikasi (Kuncit) dan satu buah sebo hitam (penutup wajah).
"Termasuk dua dus busa wana putih bergaris kombin biru dan warna hitam garis-garis kombinasi merah, satu buah BPKB dan satu unit SPM Honda Nopol F-6833-GX, Warna Putih merah yang digunakan sebagai sarana," jelas Kapolres.
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan kedua pelaku dijerat dengan pasal Pencurian dengan pemberatan Pasal 363 ayat 4 KUHP dana ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara.