VIMANEWS.ID-TEGAL-Meskipun pernah mendekam di penjara selama enam bulan, RAF (24), warga Kabupaten Brebes tak kapok kembali memperkosa anak di bawah umur.
Kali ini aksi yang dilakukan di Taman Bung Karno Kota Tegal, 19 April 2022 sekitar pukul 22.00 WIB, terbilang keji karena mengancam akan membunuh korbannya dengan celurit.
"Pelaku, Rycko Firdaus,warga Kabupaten Brebes dan merupakan seorang residivis dalam perkara yang sama serta pernah divonis 6 tahun penjara di Pengadilan Negeri Brebes yang baru keluar pada 21 Desember 2021 yang lalu," kata Kapolres Tegal Kota AKBP Rahmad Hidayat.
Pelaku, kata Rahmad, awalnya berpura berkenalan untuk menjalin pertemanan dengan korbannya melalui media sosial.
"Korban kemudian dirayu untuk ketemuan di Taman Bung Karno di Kelurahan Pesurungan Lor, Kecamatan Margadana, Kota Tegal. Dan diajak melakukan persetubuhan dengan ancaman clurit," kata Kasat
Setelah melakukan pemerkosaan yang pertama, lanjut Kapolres, pelaku berupaya untuk memperkosa kedua kalinya.
Namun, korban yang saat itu tak berdaya pura-pura pingsan sehingga pelaku bingung dan lengah, disaat itulah korban lari untuk mencari pertolongan.
"Korban m berhasil ditolong oleh warga dan kemudian diantar menuju kantor kepolisian untuk melaporkan kejadian tersebut," terang Rahmad Hidayat.
.
Dengan berbekal keterangan dari saksi korban mengenai ciri-ciri pelaku, akhirnya pelaku berhasil ditankap, Sabtu 23 April 2022 pukul 18.30 WIB.
Atas perbuatannya, imbuh Rahmad Hidayat, pelaku terancam hukuman penjara selama 15 tahun sebagaimana diatur dalam pasal 81 ayat (1) jo pasal 76D
"Dan atau pasal 82 ayat (2) jo pasal 76E UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,"pungkas Kapolres.