VIMANEWS.ID-TEGAL-Tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) di Kota Tegal tidak hanya mangandalkan kamera pemantau dan camera mobile, tapi juga telepon seluler.
Para petugas dibekali Handphone (HP) khusus untuk merekam pelanggar lalu lintas yang terhubung dengan aplikasi Mobile Sigap dan Go-Sigap.
Kasat Lantas Polres Tegal Kota AKP Aryanindita Bagasatwika Mangkusubroto melalui KBO Satlantas Iptu Rekso Pranoto mengatakan pihaknya telah menggunakan handphone sebagai alat perekam pelanggaran lalu lintas sejak Januari 2022.
"Kita sejak Januari 2022 telah menggunakan handphone untuk merekam pelanggaran lalu lintas. Dengan cara tersebut, pemantauan potensi pelanggaran lalu lintas dapat menjangkau lokasi yang belum tercover ETLE statis," jelas Rekso.
Untuk mekanisme ETLE Mobile dilakukan oleh dua petugas Polantas yang melakukan patroli dengan berboncengan sepeda motor.
"Jadi saat patroli apabila ada pelanggaran kasat mata, maka petugas yang membonceng akan memotret. Hasil jepretan HP, secara otomatis terkirim ke bagian administdasi untuk dilakukan validasi," terangnya.
Jika bukti-bukti pelanggaran lalu lintas telah komplet, sambungnya, maka petugas akan mencetak surat konfirmasi untuk dikirim kepada pelanggar.
Pelanggar nantinya diminta untuk menghubungi nomor kontak admin yang tertera dalam surat konfirmasi tersebut untuk melakukan tanya jawab dan mekanisme penyelesaian tilang.
Pelanggar akan diminta mengirim KTP, SIM dan STNK yang melanggar. Kemudian akan diberikan nomer BRIVA.
"Setelah mendapatkan nomer BRIVA , pelanggar dapat langsung membayarkan denda tersebut dan bukti bayar dapat dikonfirmasi ulang ke nomer admin yang telah diberikan. Jika proses tersebut sudah dilakukan, maka penyelesaian tilang selesai," ujar Rekso
Lebih lanjut Rekso menjelaskan beberapa jenis pelanggaran yang dapat terekam HP khusus tersebut antara lain penggunaan helm tak ber-SNI, pelat nomor polisi tidak sesuai aturan, melanggar rambu lalu lintas, menggunakan knalpot bronk dan lainnya yang kasat mata.
"Harapan kami, dengan telah diberlakukannya ETLE Mobile, kedisiplinan masyarakat dalam berkendara dapat terus dijaga. Termasuk mematuhi peraturan-peraturan lalu lintas yang berlaku,"pungkasnya.