Bawa Sabu 0,56 Gram Dua Warga Panggung Ditangkap Polisi

Photo Author
- Senin, 6 Juni 2022 | 22:19 WIB

VIMANEWS.ID-TEGAL-Dua pria warga kelurahan panggung Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal ditangkap Polisi setelah kedapatan membawa satu paket sabu sabu dengan berat 0,56 gram.

Keduanya ditangkap di Jalan Antaboga, Senin 6 Juni 2022.

Kasat Res Narkoba Polres Tegal Kota AKP Slamet Sugiarto mengatakan kejadian bermula saat anggotanya melaksanakan dinas Kepolisian dan berhasil mengamankan dua orang pelaku yang tertangkap tangan menyimpan, menguasai Narkotika Golongan 1 jenis sabu sebanyak satu paket.

Kemudian kedua pelaku, kata Slamet dibawa ke Mapolres berikut barang buktinya guna penyelidikan lebih lanjut.

"Kedua pelaku diketahui berinisial RS (35) alamat jalan Panggung Baru No.6 Rt. 01 RW 06 Kelurahan Panggung Tegal Timur Kota Tegal dan AY(33) alamat jalan Panggung Baru No. 12 Rt 03 RW 06 Kelurahan Panggung Tegal Timur Kota Tegal," terangnya.

Dalam penangkapan tersebut, selain barang bukti seberat 0,56 gram sabu, pihaknya kata Slamet juga menyita satu unit Handphone Merk Samsung A21 warna biru dongker berikut Sim Card nya.

"Termasuk satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio Sporty warna hitam dengan Nopol B-6468-UKF berikut kunci kontaknya milik dari pada tersangka,"ungkap Kasat Narkoba.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Permufakatan jahat melakukan tindakan pidana Narkotika tentang setiap orang yang tanpa hak dan melawan hukum membeli, menerima, menyimpan, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan 1.

"Dan menguasai serta memiliki Narkotika Golongan 1 jenis Sabu sebagaimana di atur dalam pasal 132 jo pasal 114 aĺyat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,"pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vita

Tags

Rekomendasi

Terkini

X