Polres Tegal Kota Ungkap Dua Kasus Curanmor

Photo Author
- Kamis, 9 Juni 2022 | 19:02 WIB

VIMANEWS.ID-TEGAL-Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tegal Kota dalam dua bulan terakhir berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di Wilayah Hukum Polres Tegal Kota.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Tegal Kota AKBP Rahmad Hidayat saat Konferensi Pers Ungkap Kasus di Lobby Mapolres, Kamis (9/6/2022).

Kapolres menjelaskan Kasus yang pertama terjadi Kamis, 28 April 2022 sekira pukul 06.30 WIB. TKP Kompleks Pelabuhan Perikanan Pantai Tegalsari, Tegal Barat Kota Tegal yaitu sebuah Sepeda Motor Honda Scoopy warna krem No.Pol G-3973-KN milik warga pesurungan.

"Kejadian berawal ketika pelaku yang bernama Asep Saepudin (35),warga Ds. Suradadi RT.01 RW 14 Kecamatan Suradadi Kabupaten Tegal mengambil sepeda motor Honda Scoopy namun diketahui oleh petugas parkir,"terang Kapolres.

Petugas parkir, kata Kapolres mengetahui motor tersebut bukan milik pelaku, tapi milik orang lain. Sehingga ia menegurnya dan memberitahukan kepada pemilik asli atau korban.

"Setelah korban sampai di TKP, korban membenarkan motor tersebut adalah miliknya dan menyampaikan bahwa korban tidak mengenal pelaku. Atas kejadian tersebut korban dibantu oleh petugas parkir segera melaporkan ke pihak Kepolisian Polres Tegal Kota," jelasnya

Sementara itu, kasus curanmor yang kedua, kata Kapolres, terjadi Sabtu, 28 Mei 2022. TKP di lokasi parkir jalan Pancasila Tegal Timur Kota Tegal, yaitu sebuah sepeda motor merk Honda Beat No.Pol: G-4938-JN milik warga Jalan Citarum 26 RT.05 RW 09, Mintaragen, Kota Tegal.

"Pada kasus curanmor yang kedua ini, modus operandi yang dilakukan pelaku Muhammad Ridho Jakaria (22), warga jalan Kp. Jembatan, Rt.04 Rw. 14 Kelurahan Panggilingan, Kecamatan Cakung, Kota Bekasi, dengan sengaja mengajak korbannya berbincang-bincang hingga lengah," ungkap AKBP Rahmad.

Sehingga, lanjutnya, tanpa sepengetahuan korban, pelaku membuka tas waist bag milik korban dan mengambil kunci sepeda motor yang ada di dalamnya. Pelaku kemudian membawa sepeda motor tersebut ke tempat kos dan selanjutnya kabur ke kota Batang untuk dijual.

"Atas perbuatannya kedua pelaku curanmor diancam dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman selama 5 tahun kurungan penjara," pungkas Kapolres.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vita

Tags

Rekomendasi

Terkini

X