Waspada, Operasi Patuh Candi 2022 Kota Tegal Dimulai

Photo Author
- Senin, 13 Juni 2022 | 14:47 WIB

VIMANEWS.ID- TEGAL-Operasi Patuh Candi 2022 di Kota Tegal resmi digelar hari ini (13/6/2022) selama 14 hari ke depan. Apel gelar pasukan dipimpin langsung Kapolres Tegal Kota AKBP Rahmad Hidayat di Mapolres Tegal Kota.

Usai gelar pasukan AKBP Rahmad Hidayat menyampaikan, untuk mewujudkan Keamanan Keselamatan Ketertiban dan Kelancaran Lalu lintas (Kamseltibcarlantas) Polri mulai 13 hingga 26 Juni 2022 menggelar Operasi Patuh Candi 2022.

"Operasi Patuh Candi 2022 yang dilaksanakan merupakan kegiatan gabungan, dengan melibatkan dari TNI, Polri, Dishub dan Satpol PP," ujar Kapolres.

Menurut Kapolres, Operasi Patuh Candi menitikberatkan kepada kegiatan edukasi,
persuasif dan humanis yaitu memberikan teguran dan imbauan secara santun bagi pelanggar, maupun masyarakat yang tidak patuh protokol kesehatan.

Operasi kali ini, sambung Kapolres lebih ditujukan untuk meminimalisir angka kecelakaan dengan tingkat fatalitas yang tinggi. Lebih ditekankan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.

"Kepada masyarakat, jadilah pelopor keselamatan di jalan. Sehingga bisa mewujudkan Kamseltibcarlantas," ujar AKBP Rahmad.

Kapolres juga berpesan kepada petugas di lapangan untuk bisa memahami tugas-tugasnya, melakukan sosialisasi, edukasi dan imbauan simpatik kepada masyarakat maupun melalui media sosial.

"Juga menghindari komplain dari masyarakat dengan menjunjung tinggi profesionalisme dan sesuai aturan," tandasnya.

Sementara itu Kasat Lantas Polres Tegal Kota AKP Aryanindita Bagasatwika menyampaikan dalam Operasi Patuh Candi ini akan menerapkan tilang elektronik.

Ada tujuh prioritas pelanggaran yang akan ditindak. Pertama yakni pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel saat berkendara.

"Pengemudi atau pengendara yang berusia di bawah umur juga menjadi sasaran Operasi Patuh Candi," kata Bagas.

Selain itu, imbuh Bagas, pengendara angkutan sepeda motor yang memboncengkan lebih dari satu orang.

Kemudian pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman serta pengemudi atau pengendara dalam pengaruh atau mengonsumsi alkohol.

"Pengemudi atau pengendara ranmor yang melawan arus juga akan ditindak. Terakhir adalah pengemudi atau pengendara yang melebihi batas kecepatan,” pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vita

Tags

Rekomendasi

Terkini

X