VIMANEWS.ID-TEGAL-Isu pengendara motor ditilang polisi karena menggunakan sandal jepit viral di media sosial.
Di Kota Tegal, isu larangan bersepeda motor memakai sandal jepit ini bahkan cukup ramai dan berkembang luas hingga menimbulkan keresahan warga.
Merespons hal tersebut, Kasatlantas Polres Tegal Kota AKP Aryanindita Bagasatwika Mangkusubroto menegaskan bahwa pengendara roda dua yang kedapatan memakai sandal jepit tidak akan ditilang.
"Tidak ada sanksi tilang untuk pengendara roda dua yang memakai sandal jepit. Namun petugas akan memberikan imbauan dan edukasi," ujar AKP Bagas, Kamis (16/6/2022).
Menurut Kasatlantas, pernyataan Kakorlantas agar masyarakat jangan menggunakan sandal jepit, untuk meminimalisir fatalitas kecelakaan di jalanan.
"Karena tentunya kalau menggunakan sandal jepit saat mengendarai roda dua, kulit kita atau kaki kita itu tidak terlapisi oleh suatu bahan. Sehingga tidak akan ada proteksi, jika bersentuhan langsung dengan aspal," pungkasnya.