VIMANEWS.ID-TEGAL-Seorang pria berinisial AK Alias MD (44) warga Desa Talang, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tegal.
AK alias MD diringkus di rumahnya, Minggu 5 Juni 2022 malam karena diduga akan mengedarkan narkotika jenis sabu seberat 7,56 gram.
"Selain pemakain tersangka juga diduga sebagai pengedar," kata Kepala BNN Kota Tegal Sudirman dalam press release, Rabu (22/6/2022).
Sudirman menyampaikan penamgkapan AK alias MD berawal dari informasi masyarakat terkait dengan akan adanya tindak penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
"Petugas BNN Kota Tegal melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut. Setelah dilakukan pengintaian dan pengamatan pada Minggu 5 Juni 2022, sekira Pukul 19.00 WIB kami menggerebek sebuah rumah dan berhasil mengamankan tersangka," jelas Sudirman.
Setelah dilakukan penggeledahan terhadap AK alias MD, sambungnya, petugas berhasil menemukan satu bungkus atau paket narkotika golongan I jenis sabu, 2 bungkus plastik klip bening.
Kemudian 1 bungkus plastik klip bening yang berisikan plastik bekas kemasan narkotika jenis shabu, lakban merah serta timbangan digital dan 1 unit handphone.
"Terhadap tersangka selanjutnya kami lakukan pendalaman dan kembali ditemukan 4 paket sabu yang disimpan di saku dalam sebuah jaket kulit warna hitam serta kartu ATM debit yang digunakan sebagai alat transaksi
jual beli sabu," ungkapnya.
Tersangka, kata Sudirman, beserta seluruh barang buktinya kemudian dibawa ke Kantor BNN Kota Tegal guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya tersebut tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana 20 tahun minimal 6 tahun serta pidana denda
paling sedikit 1 Miliar paling banyak 10 Miliar," pungkasnya.