Tiga Pengedar Ganja Online Di Kota Tegal Diringkus Polisi

Photo Author
- Selasa, 12 Juli 2022 | 17:25 WIB

VIMANEWS.ID-TEGAL-Satuan Narkoba Polres Tegal Kota, meringkus tiga warga Kota Tegal yang diduga mengedarkan narkotika jenis ganja dengan barang bukti seberat 293,24 gram.

Hal tersebut terungkap saat konferensi pers ungkap kasus oleh Kapolres Tegal Kota AKBP Rahmad Hidayat, Selasa (12/7/2022) siang.

Kapolres Tegal Kota, AKBP Rahmad Hidayat menjelaskan penangkapan berawal saat personel Satres Narkoba menerima informasi akan dilakukan transaksi narkoba.

Setelah itu, dilakukan pengintaian di rumah seorang bernama Akbar Hidayat Arifin alias AH (20) di Jl Sumbodro, Kelurahan Slerok, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal, Senin 4 Juli 2022, sekitar pukul 19.00 WIB.

"AH, tertangkap tangan petugas saat menuju Jalan Antaboga, Kelurahan Slerok, Kecamatan Tegal Timur membawa ganja seberat 21,79 gram yang terbungkus kertas minyak warna coklat dan isolasi warna orange," terang AKBP Rahmad Hidayat.

Dari hasil pengembangan terhadap tersangka AH, kata Kapolres, diketahui bahwa masih terdapat ganja di rumah kos yang beralamat di Randugunting.

Sehingga dilakukan pengembangan di rumah kos yang beralamat di Jalan Sikatan 5 RT 01 RW 09 Kelurahan Randugunting, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal.

"Satu jam kemudian, sekitar pukul 20.00, Tim Sat Narkoba melakukan penggrebekan di rumah kos itu, di Kamar Nomor 9," jelasnya.

Dan didapatkan dua rekan tersangka AM dan CY yang juga pengedar tengah asyik membungkus ganja kering menjadi beberapa paket.

Selain di kamar itu, juga ada barang lain yang disimpan di Kamar Nomor 15.

"Barang bukti yang diamankan yakni ganja siap edar dengan berat 29,47 gram, satu paket berisi batang pohon dan irisan daun ganja siap edar seberat 10,48 gram serta paket besar ganja siap edar dengan total 231,5 gram," ungkap Kapolres didampingi Waka Polres dan Kasat Narkoba.

Lebih lanjut Kapolres menyampaikan, total barang bukti dari ketiga tersangka yaitu 22 paket ganja siap edar dengan total berat keseluruhan 293,24 gram.

"Ketiganya langsung dijebloskan ke sel tahanan Polres Tegal Kota untuk penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

Sementara untuk modus penjualan paket narkoba oleh tersangka, imbuh Kapolres melalui daring di media sosial instagram.

Bahkan dihadapan polisi dan sejumlah wartawan, tersangka AH mengaku membeli ganja lewat seseorang di Jakarta.

Ganja tersebut kemudian dikirimkan melalui jasa ekspedisi, dan selanjutnya ganja dikemas menjadi beberapa paket kecil. Untuk kemudian kembali diedarkan atau dijual secara daring.

Menurut Kapolres ketiga tersangka dijerat dengan pasal 132 junto 114 ayat 1 dan pasal 111 ayat 1 huruf A undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Sedangkan pidana denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar," pungkas Kapolres.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vita

Tags

Rekomendasi

Terkini

X