Polres Tegal Tangkap Enam Tersangka Narkoba , Sita Sabu 4,78 Gram

Photo Author
- Senin, 8 Agustus 2022 | 18:11 WIB

VIMANEWS.ID-TEGAL-Polres Tegal berhasil mengungkap 3 kasus peredaran narkoba jenis sabu dengan 6 orang tersangka dengan barang bukti 4,78 gram Sabu dalam waktu dan tempat yang berbeda.


Hal tersebut terungkap saat konferensi pers yang digelar Satuan Reserse Narkoba Polres Tegal, Senin (8/8/2022).

Wakapolres Tegal, Kompol Didi Dewantoro menyebutkan, dari Keenam tersangka narkoba yang ditangkap Satnarkorba Polres Tegal merupakan warga Purwokerto, Brebes dan Kota Tegal.

"Keenam tersangka ditangkap dalam waktu yang berbeda," kata Waka Polres.

Kasus yang pertama, sambungnya, pada 25 Juli 2022 di wilayah Mejasem Barat Kecamatan Kramat Kabupaten Tegal, Polres Tegal mendapatkan informasi adanya peredaran golongan 1 narkotika jenis sabu.

"Sehingga dilakukan penyelidikan dan didapatkan dengan dua orang tersangka HS dan CI. Dari tangan keduanya didapatkan 1 paket sabu dengan berat sebesar 0,5 gram," terang Wakapolres.

Penanangkapan kedua pada 27 Juli 2022 di halaman parkir Kospin Jasa Procot Slawi, Kabupaten Tegal. Dengan modus yang sama yakni menjual narkotiba golongan 1 jenis sabu.

“ Kemudian dilakukan penangkapan terhadap dua orang atas nama DS dan TA yang kebetulan mereka dari luar Kabupaten Tegal yakni Purwokerto,” ujarnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari keduanya yakni golongan 1 jenis sabu seberat 3,66 gram yang pada saat diamankan dibungkus dengan plastik klip putih bening dan disimpan dalam bungkus makanan warna merah.

Untuk kasus ketiga pada 2 Agustus di pinggir jalan raya di Desa Tembok, Adiwerna, Kabupaten Tegal juga didapatkan 2 orang tersangka yakni FR dan PJ.

"Mereka kami geledah yang kemudian didapatkan 0,56 gram sabu yang dibungkus dalam plastik bening dan dibungkus lagi menggunakan bekas bungkus jajan didalam bungkus rokok,” kata Didi.

Adapun keenam tersangka tersebut, lanjut Didi, disangkakan dengan pasal 132 ayat 1 Junco pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009.

"Bahwa setiap orang yang tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual dan membeli serta menerima perantara dalam jual beli kemudian menukar dan menyerahkan narkotika golongan 1 ini paling lama 20 tahun dan denda paling banyak yakni 10 Miliar rupiah," sebutnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vita

Tags

Rekomendasi

Terkini

X