VIMANEWS.ID-TEGAL-Selama bulan Agustus 2022 Polres Tegal Kota berhasil mengungkap tiga kasus narkoba dengan empat tersangka.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Tegal Kota AKBP Rahmad Hidayat melalui release Humas Polres Tegal Kota, Senin (29/8/2022).
"Dari tiga pengungkapan kasus tersebut,pada hari ini telah dilaksanakan press release secara serentak di Mapolda,” ungkap Kapolres.
Kasus yang pertama, kata AKBP Rahmad, Satresnarkoba mengamankan dua orang tersangka Senin 8 Agustus 2022 sekitar pukul 03.30 Wib di Jalan Seram.
"Kedua tersangka masing-masing yakni AR (29) warga Jalan Cempaka Mangkukusuman Kota Tegal bersama RW (38) warga Jalan Abimanyu Slerok Kota Tegal,” terangnya
Dengan barang bukti, sambung Kapolres, paket sabu sabu dengan berat kotor kurang lebih 0,55 gram. Barang tersebut, terbungkus plastik bungkus snack di dalam bungkus rokok Malboro Ice.
Selain itu, petugas juga menyita satu unit Handphone Merk OPPO A12 warna biru berikut Sim Card nya, satu unit Handphone merk Realme 8i warna hitam berikut Sim Cardnya.
Dan satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio J No.Pol AG -4948-EB warna hitam putih berikut kunci kontaknya milik dari pada tersangka.
Kemudian, lanjut Kapolres, Polisi kembali berhasil mengamankan NI (21) warga jalan Kemuning Gg. Seruni, Kejambon, Tegal Timur Kota Tegal, Sabtu 13 Agustus 2022 sekitar pukul 18.45 WIB di jalan Pangeran Antasari, Kel. Keturen, Tegal Selatan.
"Tersangka, tertangkap tangan dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar dan atau yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu," jelas Kapolres.
Dari tangan pelaku, pihaknya menyita barang buktinya berupa 53 strip berisi @ 10 butir obat Tramadol HCL tablet 50 mg, 2 butir obat Tramadol HCL tablet 50 mg.
Serta 2 strip berisi @10 butir Tramadol HCL tablet 50 mg ( sehingga total bb yang disita sebanyak 552 butir ) dan Uang tunai Rp. 135.000,-
"Atas perbuatannya tersangka melanggar pasal 197 jo 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal sebesar Rp. 1.500.000.000," ungkap Kapolres.
Untuk kasus ketiga, sambungnya, berhasil diamankan RA (20) warga jalan Ayam Gg. Dora Pekauman, Tegal Barat, Kota Tegal, Sabtu 27 Agustus 2022, sekira pukul 20.00 wib.
"Tersangka ditangkap di jalan Jambu Kel. Pekauman, Tegal Barat, Kota Tegal dengan barang bukti satu paket ganja seberat 9,88 gram yang terbungkus plastik bening didalam bungkus rokok Gudang Garam Surya," jelas Kapolres.
Tak hanya itu, imbuhnya, Polisi juga mengamankan barang bukti 5 butir tablet warna kuning tanpa identitas berloga "mf" terbungkus plastik klip.
"Satu unit handphone merk Iphone 8 warna hitam berikut Sim Cardnya serta 1(satu) unit Sepeda motor merk Honda Scoopy No.Pol : G- 6608- TN warna putih berikut kunci kontaknya," pungkas Kapolres.