Bawa 13,89 Gram Sabu Warga Debong Lor Kota Tegal Ditangkap Polisi

Photo Author
- Rabu, 7 September 2022 | 10:51 WIB

VIMANEWS.ID-TEGAL-NK (39) warga jalan Kapt. Sudibyo Gg. Nakula 2 Kelurahan Debong Lor, Kec.Tegal Barat, Kota Tegal,ditangkap Polisi karena kedapatan membawa 41 paket sabu siap edar dengan barang bukti 13,89 gram.


Kasat Narkoba Polres Tegal Kota AKP Slamet Sugiharto menyampaikan yang bersangkutan ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tegal Kota di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Randugunting, Kecamatan Tegal Selatan Kota Tegal,Jumat, 15 Juli 2022 sekira 02.30 WIB.

"Selain barang bukti berupa barang haram tersebut, petugas juga menyita satu unit Handphone Merk OPPO warna biru berikut Sim Card nya, satu buah alat hisap atau bong, satu buah timbangan digital, satu buah korek gas warna ungu, satu bungkus plastik berisi plastik klip bening," terang Kasat Narkoba, Rabu (7/9/2022)..

Serta satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna biru putih dengan Nopol G-2506-N berikut kunci kontak dan Stnk nya milik dari pada tersangka.

Kronologi kejadian kata Slamet, bermula dari pengembangan pelaku yang diduga hendak mengedarkan narkoba jenis sabu dan tertangkap tangan menyimpan serta menguasai Narkotika Golongan 1 jenis sabu sebanyak 10 paket seberat lebih kurang 3,55 gram.

"Setelah diinterogasi oleh petugas, pelaku menyampaikan bahwa masih tersimpan sabu di rumahnya yang beralamat di jalan AR. Hakim Gg. Abdurahman Rt.02 Rw 12 Kel. Randugunting, Kec. Tegal Selatan," terang Kasat

Kemudian, lanjutnya, dilakukan penggeledahan dikamar pelaku disamping lemari ditemukan kantong plastik warna hitam yang berisikan antara lain, 6 paket sabu seberat 2,93 gram didalam plastik klip bening terbungkus bekas snack, 8 paket sabu seberat 3,55 gram didalam plastik bening terbungkus bekas snack.

Dan 17 paket sabu seberat 5,02 gram didalam plastik klip bening terbungkus bekas snack, 1 buah timbangan digital, 1 buah korek gas warna ungu, 1 plastik isi potongan bungkus snack, 1 bendel isi potongan stiker warna warni dan 1 buah alat hisap atau bong.

"Sehingga total barang buktinya sebanyak 41 paket sabu siap edar seberat 13,89 gram,"ungkap Slamet.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan perbuatan melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana di atur dalam pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vita

Tags

Rekomendasi

Terkini

X