Hakim Kembali Tolak Gugatan Praperadilan Kasus CSR PDAM Kota Tegal

Photo Author
- Selasa, 8 November 2022 | 18:13 WIB

VIMANEWS.ID-TEGAL-Hakim tunggal praperadilan Windy Ratna Sari menolak gugatan sejumlah aktivis antikorupsi di Kota Tegal melawan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tegal, Selasa (8/11/2022).

Para aktivis antikorupsi tersebut menggugat Kejaksaan Negeri Tegal untuk ketiga kalinya atas penanganan dugaan korupsi dana bantuan Covid-19 tahun 2020 yang bersumber dari CSR (Corporate Social Responsibility) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).

Hakim Windy Ratna Sari memutuskan menolak gugatan praperadilan, salah satu pertimbangannya yakni karena para pemohon 2, 3, dan 4 tidak memiliki legal standing.

"Mengadili, mengabulkan eksepsi yang diajukan termohon mengenai eksepsi terkait legal standing para pemohon. Dalam pokok perkara, satu menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan para pemohon tidak dapat diterima," demikian petikan putusan yang dibacakan hakim Windy.

Usai ketok palu, Windy mengungkapkan, inti dari putusan adalah gugatan permohonan praperadilan tidak dapat diterima karena sejumlah pemohon yang tidak memiliki legal standing.

"Jadi belum sampai pokok perkara dipertimbangkan ya. Karena pihak pemohon juga tidak menunjukan surat legal standingnya ya. Bisa dipahami ya," jelasnya.

Usai sidang, pemohon ke-2 Miftachudin menyampaikam, gugatan tidak dapat diterima karena pihaknya dianggap tidak memiliki legal standing.

"Saya kira kalau begitu dari awal tidak usah ada persidangan kalau yang dipersoalkan legal standing," ujar Miftah.

Termohon 1 dan 2, kata Miftah, menanyakan status dan kedudukan pemohon 2,3, dan 4.

"Sebenarnya kami atas nama warga Kota Tegal yang aktif ikut mengawasi kebijakan publik," tandasnya.

Sedangkan pemohon ke-4, Edy Kurniawan mengaku sudah memprediksi gugatan permohonan praperadilan ketiga kalinya ini bakal ditolak kembali.

"Ini sudah tiga kali praperadilan. 10 kali pun akan kami lakukan. Agar masyarakat bisa mengetahui bahwa kasus ini belum ada penyelesaian yang jelas. Kami warga Kota Tegal berharap hukum di Kota Tegal bisa tegak setegak-tegaknya," ungkap Edy.

Perwakilan jaksa Kejari Tegal, Wahyu menyatakan sementara tidak menanggapi atas putusan hakim.

"Tidak ada tanggapan apa- apa. Belum ada tanggapan. Putusan sudah jelas tadi (disampaikan hakim)," ujar Wahyu.

Penanganan kasus dugaan korupsi dana penanganan Covid-19 dari CSR PDAM, menurut Wahyu masih terus berproses. "Kita masih berproses dari dulu," tegas Wahyu.

Sebagai informasi gugatan praperadilan dilayangkan 4 pemohon karena Kejari Tegal dinilai lambat dalam penanganan kasus CSR PDAM yang sudah di tahap penyidikan sejak awal 2021 lalu.

Pemohon pertama dari Lembaga Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (KEMAKI) yang diwakili oleh Marselinus Edwin sebagai Ketua Umum, dan Roberto Bellamirno sebagai Sekretaris Umum.

Pemohon ke-2 Miftachudin, pemohon ke-3 Komar Raenudin, dan pemohon ke-4 Edy Kurniawan Fitrianto. Ketiganya merupakan warga Kota Tegal yang dikenal sebagai aktivis pergerakan.

Sedangkan sebagai pihak termohon, yakni termohon pertama adalah Kepala Kejari Tegal, kemudian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai termohon ke-2, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah sebagai turut termohon 1, dan Jaksa Agung Kejagung RI sebagai turut termohon 2.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vita

Tags

Rekomendasi

Terkini

X