VIMANEWS.ID-TEGAL-Kepolisian Resor (Polres) Brebes menangkap enam pelaku perkosaan terhadap anak perempuan berusia 15 tahun di wilayah Desa Sengon, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes.
Dari enam pelaku tersebut, lima di antaranya masih berusia anak dan satu pelaku lainnya orang dewasa berinisial AI (19).
Wakil Kepala (Waka) Polres Brebes Kompol Arwansa mengatakan para pelaku akan dijerat Pasal Undang-undang tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukumannya 15 tahun.
"Mereka ditangkap di beberapa lokasi berbeda di kediaman masing-masing, Selasa 17 Januari 2023," kata Arwansa saat konferensi pers, Rabu (17/1/2023).
Selain enam pelaku, kata Arwansa, pihaknya saat ini tengah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi.
Menurut Arwansa, untuk penanganan lima tersangka di bawah umur, pihaknya juga berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Pekalongan.
"Para pelaku yang masih di bawah umur menjalani pemeriksaan penyidik dengan didampingi petugas dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Pekalongan," jelasnya.
Lebih lanjut Arwansa menyampaikan penanganan kasus tersebut menjadi perhatian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Karena Polri selalu berkomitmen kuat untuk melindungi hak anak dan kaum perempuan.
"Setiap pelaku kejahatan terhadap anak dan perempuan dipastikan akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku," pungkas Kompol Arwansa.