BNN Kota Tegal Tangkap Residivis Pemilik 8 Gram Sabu

Photo Author
- Rabu, 8 Februari 2023 | 19:30 WIB

VIMANEWS.ID-TEGAL-Seorang residivis SR Alias D (42) warga Mejasem, Kabupaten Tegal, ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tegal, Rabu (1/2/2023).


SR merupakan pengedar narkoba jenis sabu-sabu dengan wilayah edar Tegal yang pernah mendekam selama delapan tahun di Lapas Nusakambangan, Cilacap.


Saat ditangkap, petugas menemukan 11 paket sabu-sabu dengan total berat 8 gram di rumah tersangka di Mejasem, Kabupaten Tegal.


Kepala BNN Kota Tegal, Sudirman mengatakan, penangkapan SR, sebagai tindak lanjut laporan dan informasi dari masyarakat, terkait dengan tempat yang berpotensi rawan penyalahgunaan dan operasi peredaran gelap narkoba.


"Setelah dilakukan pemetaan dan mengumpulkan bahan keterangan yang ada, didapatkan SR Alias D yang dicurigai sebagai pengedar narkotika," terang Sudirman saat press release ungkap kasus, Rabu (8/2/2023).


Dalam kurun waktu 1 minggu, sambungnya, petugas melakukan pembuntutan dan pengintaian terhadap terduga.


Menurut Sudirman, tersangka adalah pengedar yang dikendalikan dari dalam lapas.  Sabu-sabu yang diedarkan juga didapatkan dari jaringan lapas tersebut.


"Tersangka juga belum lama bebas dari Lapas Nusakambangan setelah mendapatkan hukuman 8 tahun, pada 2015, lalu," jelasnya.


Lebih lanjut Sudirman mengungkapkan barang bukti yang diamankan berupa sabu-sabu dengan total berat 8 gram bruto.


Selain itu juga ditemukan alat timbangan digital dan alat-alat untuk mengonsumsi narkoba.


Atas perbuatannya, imbuh Sudirman, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


"Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun dan minimal 6 tahun serta pidana denda paling sedikit 1 miliar paling banyak 10 miliar,"pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vita

Tags

Rekomendasi

Terkini

X