VIMANEWS.ID-TEGAL-Delapan remaja yang hendak tawuran di Kota Tegal beberapa hari lalu bersimpuh di kaki orang tuanya saat konferensi pers ungkap kasus di Mapolres Tegal Kota, Kamis (16/3/2023).
Hal tersebut sebagai bentuk edukasi yang dilakukan Polres Tegal Kota.
Kapolres Tegal Kota, AKBP Jaka Wahyudi mengatakan, sebanyak delapan remaja diamankan karena diduga hendak melakukan tawuran dan kedapatan membawa senjata tajam.
Satu di antara mereka yang diamankan sudah dewasa, dia adalah Rizaldi Alif (27).
"Dia dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun," kata Kapolres.
Menurut Kapolres, dari analisa pihaknya, tawuran remaja terjadi setiap malam akhir pekan.
"Modusnya kumpul-kumpul tengah malam dini hari, ada yang sudah janjian tawuran, ada juga yang cari lawan untuk tawuran," katanya.
Karenanya, Polres Tegal Kota setiap malam akhir pekan melakukan patroli skala besar untuk mencegah terjadinya tawuran.
Kepada para orangtua, RT dan RW di lingkungan masing-masing, Kapolres mengimbau untuk ikut melapor jika ada perkumpulan anak muda saat tengah malam.
Para orangtua, kata Jaka, harus melakukan pengawasan yang ketat terutama saat akhir pekan. Jangan sampai menyesal setelah anaknya berhadapan dengan hukum.
"Ketika jumat, sabtu dan minggu harus diawasi ketat jangan keluar malam. Kalau perlu dimarahi untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan," pungkasnya.