VIMANEWS.ID-BREBES-Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Brebes, Kamis 4 Mei 2023 malam, berhasil menangkap 14 pemuda pelaku penganiayaan berujung meninggalnya satu pemuda Desa Kertabesuki.
Bahkan, penangkapan semua pelaku penganiayaan yang merupakan pemuda Desa Kaliwlingi Kecamatan Brebes dilakukan kurang dari 1x24 jam.
Kapolres Brebes AKBP Guntur M Tariq didampingi Kasat Reskrim AKP I Dewa Gede Ditiya Krishnanda beserta jajarannya menyampaikan, berdasarkan keterangan dari 14 pelaku yang semuanya sudah berhasil diamankan.Penganiayaan maut, berawal dari saling tantang duel satu lawan satu.
"Tantangan tersebut, disampaikan melalui chat pesan media sosial (WhatsApp-red). Namun, pelaku dan korban sama-sama membawa massa," terang Kapolres dalam Konferensi Pers, Jumat (5/5/2023).
Korban yang kalah jumlah dengan massa pelaku, sambung Kapolres, akhirnya mengalami pengeroyokan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia di Lokasi kejadian pada Kamis 4 Mei 2023 sekira pukul 01.00 WIB dini hari turut Jalan Tambak Blok Bali Desa Kaliwlingi Kecamatan Brebes.
Menurut Guntur, ke 14 pelaku yang diamankan semuanya memiliki peran masing-masing dalam penganiayaan. Bahkan, sejumlah tersangka melakukan penusukan yang membuat korban kehilangan nyawa.
Para tersangka, yakni Widiyanto, 21 (penusuk-red), Angga Widianto, 22, Roy Fajri, 21, Asepudin, 23, Gunawan, 20, Syarifudin, 21, Dede, 23, Aldi Fajar Setiawan, 20, Irfandi, 20, Fadliansyah, 19, Marselino, 23, Sartono, 24, Fikih Mulyana, 21, Tomi Setiawan, 21. Semuanya merupakan warga Desa Kaliwlingi Kecamatan Brebes.
"Ada empat korban, Ahmad Yahya Mansur, 25, meninggal dunia akibat luka tusuk di bawah ketiak kiri. Tiga korban lainnya, Sudung Maulana,19, mengalami luka sobek di pinggang, Arif Ulum Muzaki, 22, mengalami luka sobek di pantat dan luka sobek alis kiri, Toni, 25, mengalami luka sobek di pinggang masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit," terang AKBP Guntur M Tariq.
Kronologi aksi penganiayaan, menurut Kapolres bermula setelah lima pemuda Desa Kertabesuki datang ke TKP area tambak Desa Kaliwlingi, Kamis 4 Mei 2023 sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.
Sedangkan dari pemuda Desa Kaliwlingi, 14 tersangka sudah menunggu di lokasi. Duel satu lawan satu akhirnya terjadi antara korban Yahya Mansur dengan pelaku Widiyanto. Namun karena kalah jumlah, akhirnya korban berusaha kabur namun dikejar pelaku sehingga terjadilah penganiayaan.
"Hasil autopsi korban meninggal, terjadi luka bawah ketiak kiri cukup besar. Kemudian, masuknya air dalam paru-paru karena kepala korban sempat dicelupkan ke air beberapa kali. Fakta itu, sesuai dengan keterangan pelaku," ungkap Kapolres.
Lebih lanjut Guntur menyampaikan, selain mengamankan 14 tersangka sejumlah barang bukti turut diamankan. Yakni, sebilah pisau bergagang besi panjang sekitar 15 cm. Sebilah samurai panjang 1 meter, 3 buah botol anggur merah, 1 buah kaus warna hitam, 1 buah celana panjang warna coklat, 1 jaket warna biru tua.
"Atas perbuatannya, 14 tersangka dikenakan pasal 170 KUHPidana ayat 2 ke 3e dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun. Tentunya, berdasarkan penyidikan dan peran masing-masing tersangka berbeda," pungkasnya.