• Kamis, 28 September 2023

Polisi Tetapkan Sopir Dan Kernet Bus Terguling Di Guci Sebagai Tersangka

- Jumat, 12 Mei 2023 | 19:39 WIB

VIMANEWS.ID-TEGAL-Sopir bus berinisial R dan kernet berinisial AY ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi atas peristiwa kecelakaan bus yang masuk ke dalam sungai di kawasan wisata Guci, Tegal, Minggu 7 Mei 2023 lalu.

Kapolres Tegal AKBP Muhammad Sajarod Zakun mengatakan, penetapan tersangka terhadap sopir dan kernet tersebut berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada hari Rabu 10 Mei 2023 kemarin.

"Menetapkan sopir dan kernet sebagai tersangka dalam kasus tersebut,” ujar Sajarod dalam konferensi Pers Jumat (12/5/2023) siang di Mapolres Tegal.

Keduanya dijerat dengan pasal 359 KUHP karena dianggap lalai sehingga mengakibatkan kecelakaan hingga memakan korban jiwa.

"Mereka berdua kita kenakan pasal 359 terkait kelalaian. Karena pada saat kejadian, yang bersangkutan atau mereka berdua atau salah satunya tidak ada di ruang kemudi,”jelas Sajarod.

Sajarod mengatakan, setelah melalui gelar perkara, dan keterangan para saksi, termasuk pengakuan kedua tersangka, saat kejadian ruang kemudi memang kosong saat mesin bus dipanasi.

"Kejadian itu tidak akan terjadi apabila ada seseorang yang bertanggung jawab dalam hal ini sopir atau dibantu dengan kernet berada di kemudi,” ujar Sajarod.

Kepada keduanya sudah dilakukan penahanan di Mapolres Tegal untuk mengikuti proses hukum.

Sementara itu, menanggapi informasi viral di media sosial terkait penyebab bus terjun ke sungai karena ada anak-anak yang memainkan handbrake, Sajarod menegaskan kemungkinan hal itu terjadi sangat kecil.

"Sistem pengoperasian handbrake pada bus tidak sama dengan kendaraan lainnya, terlebih bus masih tergolong produksi baru, yakni pada 2020," jelasnya .

Sehingga, sambung Sajarod, baik orang dewasa, terlebih anak-anak tidak mungkin bisa asal mengoperasikan, apalagi tidak memiliki keahlian atau pernah mengendarai bus.

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, mekanisme pengoperasian tuas rem tangan atau handbrake pada bus ada cara tersendiri.

"Adapun caranya yakni tuas rem ditarik ke bawah sampai mentok, kemudian baru menarik knopnya," terang Kapolres.

Nah, setelahnya baru didorong ke atas sedikit, jika sudah maka itu menandakan on atau aktif.

Ketika hendak mematikan atau menonaktifkan handbrake, knop diturunkan terlebih dahulu, kemudian buka kuncinya, baru ditarik dan dilepas.

"Sehingga menurut kami, sesuai keterangan dari APM Hino, kecil kemungkinan seorang anak-anak atau orang dewasa yang tidak memiliki pengetahuan pengoperasian mekanisme tuas handbrake bisa mengaktifkan atau asal memainkan," pungkas AKBP Muhamad Sajarod Zakun.

Editor: Vita

Tags

Terkini

Dua Pengedar Sabu Di Kabupaten Tegal Diringkus Polisi

Selasa, 8 Agustus 2023 | 05:56 WIB

Polisi Di Brebes Amankan Lima Anggota Geng Motor

Rabu, 2 Agustus 2023 | 23:25 WIB
X