VIMANEWS.ID-BREBES-Jajaran Satreskrim Polres Brebes, berhasil meringkus pelaku pembunuhan seorang wanita yang terjadi di Kecamatan Bumiayu Kabupaten Brebes, Selasa 2 Mei 2023 lalu.
Pelaku yang diketahui bernama Ardiyansah warga Kecamatan Paguyangan, Brebes, ditangkap Saat bersembunyi di daerah Tangerang, Provinsi Banten, Kamis 11 Mei 2023.
Kapolres Brebes AKBP Guntur Muhammad Tariq mengungkapkan, peristiwa pembunuhan terjadi pada 2 Mei lalu di daerah Kecamatan Bumiayu.
"Korbannya Hartini, seorang janda. Pelaku Ardiyansah, laki-laki sudah berumah tangga ditangkap kemarin di Tangerang," kata Guntur, saat konferensi pers ungkap kasus di Mapolres Brebes, Jumat (12/5/2023).
Pengungkapan kasus, kata Guntur bermula saat ada laporan warga yang menemukan sesosok mayat perempuan pada 2 Mei lalu.
"Saat itu, polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan bergerak melakukan penyelidikan," jelas Guntur.
Menurut Guntur, pelaku sudah sekitar setahun menjalin hubungan gelap dengan korban yang tak lain masih saudara dari istrinya.
Sebelum kejadian, sambungnya, diduga pelaku dan korban sempat melakukan hubungan badan. Hingga akhirnya terjadi cekcok karena korban meminta agar dinikahi.
"Pelaku yang merasa risih karena sudah beristri, apalagi istrinya adalah keponakan korban, akhirnya kalap dan memukul wajah korban dengan batu," terang Kapolres.
Ardiyansyah, menurut Kapolres, mengaku melakukan pemukulan karena merasa tidak nyaman ketika korban menuntut untuk dinikahi.
"Tak puas memukul wajah korban dengan batu, pelaku juga mencekik korban hingga menghembuskan nafas terakhir," ungkap AKBP Guntur Muhammad Tariq.
Pelaku, lanjut Guntur, melakukan pemukulan dengan batu tepat di mukanya.
"Karena korban mungkin masih bernapas, ditambah cekikan," ujarnya.
Lebih lanjut Guntur menyampaikan, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman. Apakah pembunuhan itu direncanakan sebelumnya, atau aksi spontan akibat cekcok.
"Masih didalami, apakah terencana atau tidak. Karena pelaku juga baru diamankan di Tangerang. Masih kita proses verbal terus menerus apakah ada perencanaan atau niatannya apa masih kita dalami," ungkapnya.
Sementara, pelaku dijerat pasal 338 tentang pembunuhan dan 351 ayat 3 KHUP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.