Oknum Polisi Brebes Gelapkan Uang Pajak Kendaraan Ratusan Juta

Photo Author
- Jumat, 26 Mei 2023 | 20:59 WIB

VIMANEWS.ID-BREBES-Seorang oknum polisi berinisial D yang berdinas di Samsat Siaga Bumiayu, Kabupaten Brebes, diduga melakukan penggelapan uang pajak kendaraan bermotor (PKB) milik warga.

Kasus tersebut terungkap saat para korban mendatangi Kantor Samsat Bumiayu untuk meminta uangnya kembali.

Salah satu korban, Triyo Agung (24) warga Kecamatan Bumiayu mengatakan dirinya ke Samsat Bumiayu untuk membayar pajak kendaraan pada 18 November 2022.

Di kantor Samsat Bumiayu, dia bertemu Bripka D yang bertugas melayani pembayaran pajak. Karena Triyo tidak membawa KTP ibunya sebagai pemilik kendaraan, dia tidak bisa melakukan pembayaran pajak.

"Saat itu Bripka D menyarankan saya melakukan balik nama kendaraan sekaligus, mengingat saat itu sedang ada program pemerintah terkait hal tersebut," kata Triyo, Jumat (26/5/2023).

Menurut Triyo, Bripka D saat itu menjanjikan proses balik nama memakan waktu sekitar seminggu.

"Saya mencoba menghubunginya, tetapi tidak mendapatkan balasan. Beberapa hari, minggu, bahkan bulan berlalu, namun tidak ada kabar dari D dan tidak dapat dihubungi," ujarnya.

Kemudian pada 14 April 2023, sambung Triyo, dirinya menerima informasi dari Baur Samsat Bumiayu, Aiptu Adi Mardiyanto, melalui pesan WhatsApp.

Bahwa akan ada koordinasi dan tindak lanjut terkait proses mutasi atau balik nama pada hari Senin, 17 April 2023, pukul 14.00 WIB.

"Karena saya berada di luar kota, saya mengutus saudara saya untuk mewakili. Saya sangat terkejut mendengar langsung dari saudara saya bahwa proses mutasi tersebut tidak kunjung selesai karena D, seorang polisi berusia 36 tahun, diduga melakukan penggelapan uang hasil dari mutasi kendaraan," ungkapnya.

Berdasarkan laporan saudaranya, lanjut Triyo, suasana di Samsat Bumiayu pada saat itu dipenuhi ketegangan antara korban dan pelaku.

"Bahkan, diketahui bahwa jumlah korban telah mencapai 40 orang atau bahkan lebih, dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp 150 juta rupiah," jelasnya.

Triyo menyebut pihak Samsat Bumiayu berjanji untuk menjadi penghubung antara D dan para korban.

Mereka mencapai kesepakatan bahwa D akan menjual ruko yang dimilikinya, dengan batas waktu penjualan hingga akhir April 2023.

"Namun, terungkap bahwa ruko tersebut sebenarnya milik mertuanya. D dinilai melepaskan tanggung jawab, sehingga para korban bersatu untuk mencari keadilan," terang Triyo Agung

Kasat Lantas Polres Brebes AKP Edi Sukamto mengatakan oknum yang bersangkutan sudah diperiksa pengawas dan pengendalian (Wasdal) Polres Brebes pada Desember 2022. Pada Februari 2023, oknum itu dipindahtugaskan.

Para korban, menurut Edi, sudah diinventarisir dan kerugian para pemohon pajak sudah dikembalikan. Namun belakangan ada laporan dari korban lain yang mengaku merasa dirugikan.

Lebih lanjut Edi menjelaskan bahwa sebenarnya, pada awal awal, kerugian sudah dikembalikan, tapi ada laporan susulan dari beberapa korban lain.

"Mereka sudah kami inventarisir dan yang bersangkutan bersedia mengembalikan uang dari korban besok. Pokoknya semua kerugian akan dikembalikan secara keseluruhan. Setelah kejadian ini, kami akan perketat pelayanan," pungkasnya.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vita

Tags

Rekomendasi

Terkini

X