Sejak Januari 2023, Polres Pemalang Berhasil Ungkap 17 Kasus Narkoba

Photo Author
- Kamis, 6 Juli 2023 | 22:19 WIB

VIMANEWS.ID-TEGAL-Selama enam bulan sejak Januari 2023, sebanyak 17 kasus penyalahgunaan narkoba berhasil diungkap Satuan Reserse Narkoba Polres Pemalang.


Hal tersebut disampaikan Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya saat memggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama sejumlah elemen masyarakat, Gerakan Mahasiswa Pemalang Raya (Gempar) dan stakeholder terkait di Aula Tribrata Polres Pemalang.


Kapolres mengatakan keberhasilan tersebut dapat terwujud berkat partisipasi seluruh komponen masyarakat, serta sinergitas yang telah terjalin dengan baik bersama stakeholder terkait.


"Sejumlah kasus yang telah diproses diantaranya, sembilam kasus narkotika, dua kasus psikotropika dan enam kasus undang-undang kesehatan, kasus tersebut terungkap dalam kurun waktu dari bulan Januari sampai Juli 2023,” kata AKBP Yovan Fatika.


Kepada peserta FGD, Kapolres mengajak untuk bersama-sama bergerak melakukan pencegahan penyalahgunaan narkoba, agar Kabupaten Pemalang dapat terbebas dari narkoba, apapun bentuknya.


Dalam hal pencegahan, lanjut Kqpolres, partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan, terutama dalam menginformasikan peredaran gelap narkoba di sekitar tempat tinggalnya kepada petugas.


"Di Kabupaten Pemalang, Polres Pemalang telah membentuk sejumlah Kampung tangguh narkoba di tingkat Desa, yakni di Desa Jebed Utara, Desa Karanganyar, Kelurahan Widuri,” jelas Kapolres.


Kedepan, sambungnya, jumlah kampung tangguh narkoba akan terus bertambah dan dibentuk bersama tiga pilar.


Dengan adanya kampung tangguh narkoba, Kapolres Pemalang mengatakan, tiga pilar akan melibatkan partisipasi aktif seluruh komponen masyarakat dalam memerangi peredaran narkoba.


"Program ini berfokus pada pencegahan dan penganggulangan dini, dengan melibatkan seluruh komponen masyarakat dalam melawan narkoba,” pungkas AKBP Yovan Fatika.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vita

Tags

Rekomendasi

Terkini

X